BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Indonesia adalah negara dengan berbagai suku bangsa yang mendiaminya dari bagian barat hingga timur. Setiap suku bangsa di Indonesia memiliki pola kehidupan tersendiri. Pola kehidupan itu membuat Indonesia menjadi kaya akan keberagaman. Keberagaman itu termasuk identitas suku (aspek kesejarahan), sistem sosial, sistem kekerabatan, struktur kelembagaan, adat-istiadat dan kebudayaan serta sistem kepercayaan yang dianut suku tersebut.
Di Indonesia bagian barat, kita mengenal suku Melayu, suku Kubu, Batak, Mentawai yang memiliki kekhasan budaya. Menyeberangi bagian barat, kita menemukan suku Badui, Jawa, Dayak, dengan keanekaragaman kearifan lokal.Di bagian Indonesia timur, kita memiliki suku Bima, Bugis, Papua, Tana Toraja yang masih memiliki keaslian budayanya. Bangsa yang bijak adalah bangsa yang menghargai hasil cipta, karya, dan karsa suku bangsa yang mendiaminya. Dari sekian banyak suku bangsa yang ada di Indonesia, ada suku bangsa yang memiliki pola kehidupan yang unik. Yaitu pola kehidupan yang terdapat pada masyarakat suku Tana Toraja.
Suku Tana Toraja adalah suku yang menetap di pegunungan bagian utara Sulawesi Selatan, Indonesia. Populasinya diperkirakan sekitar 650.000 jiwa, dengan 450.000 di antaranya masih tinggal di Kabupaten Tana Toraja. Mayoritas suku Toraja memeluk agama Kristen, sementara sebagian menganut Islam dan kepercayaan animisme yang dikenal sebagai Aluk To Dolo. Pemerintah Indonesia telah mengakui kepercayaan ini sebagai bagian dari Agama Hindu Dharma.
Seperti daerah-daerah yang lainnya di Indonesia, daerah Tana Toraja memiliki sejarah yang panjang dan tentu saja tidak diketahui oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Termasuk pola kehidupan yang tidak kalah menarik dengan suku-suku lain yang ada di Indonesia. Tidak hanya peninggalan sejarah, namun juga peninggalan budaya suku Tana Toraja sebagai suku bangsa yang tinggal di Kabupaten Tana Toraja yang masih terjaga kelestariannya sampai saat ini.
1.2 Rumusan Masalah
1) Bagaimana asal-usul masyarakat suku Tana Toraja?
2) Bagaimana gambaran umum pola kehidupan sosial suku Tana Toraja?
3) Bagaimana gambaran keadaan ekonomi, budaya dan seni masyarakat suku Tana Toraja?
1.3 Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1) Mengkaji asal-usul masyarakat Tana Toraja.
2) Mengidentifikasi sistem pola kehidupan suku Tana Toraja.
3) Mengidentifikasi perkembangan keadaan ekonomi, budaya dan seni masyarakat suku Tana Toraja.
1.4 Sistematika Penulisan
Makalah ini disusun dalam tiga bab, yaitu pendahuluan, gambaran umum pola kehidupan sosial dan perkembangan konomi. Bab pertama merupakan pendahuluan yang berisi latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan dan sistematika penulisan. Pada bab kedua memuat tentang asal usul dan gambaran pola kehidupan sosial dan budaya. Pada bab ketiga, kesimpulan dan daftar pustaka.
BAB III
PEMBAHASAN
SUKU TANA TORAJA
A. Pengertian Suku Toraja
Kata toraja berasal dari bahasa Bugis, to riaja, yang berarti "orang yang berdiam di negeri atas". Pemerintah kolonial Belanda menamai suku ini Toraja pada tahun 1909. Suku Toraja terkenal akan ritual pemakaman, rumah adat tongkonan dan ukiran kayunya. Ritual pemakaman Toraja merupakan peristiwa sosial yang penting, biasanya dihadiri oleh ratusan orang dan berlangsung selama beberapa hari. Kata toraja berasal dari bahasa Bugis, to riaja, yang berarti “orang yang berdiam di negeri atas”. Pemerintah kolonial Belanda menamai suku ini Toraja pada tahun 1909. Ada juga versi lain bahwa kata Toraya asal To = Tau (orang), Raya = dari kata Maraya (besar), artinya orang orang besar, bangsawan. Lama-kelamaan penyebutan tersebut menjadi Toraja, dan kata Tana berarti negeri, sehingga tempat pemukiman suku Toraja dikenal kemudian dengan Tana Toraja. Suku Toraja terkenal akan ritual pemakaman, rumah adat tongkonan dan ukiran kayunya. Ritual pemakaman Toraja merupakan peristiwa sosial yang penting, biasanya dihadiri oleh ratusan orang dan berlangsung selama beberapa hari.
Suku Toraja adalah suku yang menetap di pegunungan bagian utara Sulawesi Selatan, Indonesia. Populasinya diperkirakan sekitar 1 juta jiwa, dengan 500.000 di antaranya masih tinggal di Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, dan Kabupaten Mamasa. Mayoritas suku Toraja memeluk agama Kristen, sementara sebagian menganut Islam dan kepercayaan animisme yang dikenal sebagai Aluk To Dolo. Pemerintah Indonesia telah mengakui kepercayaan ini sebagai bagian dari Agama Hindu Dharma.
B. Sejarah Suku Toraja
Dulu ada yang mengira bahwa Teluk Tonkin, terletak antara Vietnam utara dan Cina selatan, adalah tempat asal suku Toraja. Sebetulnya, orang Toraja hanya salah satu kelompok penuture bahasa Austronesia. Awalnya, imigran tersebut tinggal di wilayah pantai Sulawesi, namun akhirnya pindah ke dataran tinggi. Sejak abad ke-17, Belanda mulai menancapkan kekuasaan perdagangan dan politik di Sulawesi melalui Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC). Selama dua abad, mereka mengacuhkan wilayah dataran tinggi Sulawesi tengah (tempat suku Toraja tinggal) karena sulit dicapai dan hanya memiliki sedikit lahan yang produktif.
Pada akhir abad ke-19, Belanda mulai khawatir terhadap pesatnya penyebaran Islam di Sulawesi selatan, terutama di antara suku Makassar dan Bugis. Belanda melihat suku Toraja yang menganut animisme sebagai target yang potensial untuk dikristenkan. Pada tahun 1920-an, misi penyebaran agama Kristen mulai dijalankan dengan bantuan pemerintah kolonial Belanda. Selain menyebarkan agama, Belanda juga menghapuskan perbudakan dan menerapkan pajak daerah. Sebuah garis digambarkan di sekitar wilayah Sa'dan dan disebut Tana Toraja. Tana Toraja awalnya merupakan subdivisi dari kerajaan Luwu yang mengklaim wilayah tersebut. Pada tahun 1946, Belanda memberikan Tana Toraja status regentschap, dan Indonesia mengakuinya sebagai suatu kabupaten pada tahun 1957. Misionaris Belanda yang baru datang mendapat perlawanan kuat dari suku Toraja karena penghapusan jalur perdagangan yang menguntungkan Toraja. Beberapa orang Toraja telah dipindahkan ke dataran rendah secara paksa oleh Belanda agar lebih mudah diatur. Pajak ditetapkan pada tingkat yang tinggi, dengan tujuan untuk menggerogoti kekayaan para elit masyarakat. Meskipun demikian, usaha-usaha Belanda tersebut tidak merusak budaya Toraja, dan hanya sedikit orang Toraja yang saat itu menjadi Kristen. Pada tahun 1950, hanya 10% orang Toraja yang berubah agama menjadi Kristen.
Penduduk Muslim di dataran rendah menyerang Toraja pada tahun 1930-an. Akibatnya, banyak orang Toraja yang ingin beraliansi dengan Belanda berpindah ke agama Kristen untuk mendapatkan perlindungan politik, dan agar dapat membentuk gerakan perlawanan terhadap orang-orang Bugis dan Makassar yang beragama Islam. Antara tahun 1951 dan 1965 setelah kemerdekaan Indonesia, Sulawesi Selatan mengalami kekacauan akibat pemberontakan yang dilancarkan Darul Islam, yang bertujuan untuk mendirikan sebuah negara Islam di Sulawesi. Perang gerilya yang berlangsung selama 15 tahun tersebut turut menyebabkan semakin banyak orang Toraja berpindah ke agama Kristen.
Pada tahun 1965, sebuah dekret presiden mengharuskan seluruh penduduk Indonesia untuk menganut salah satu dari lima agama yang diakui: Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu dan Buddha. Kepercayaan asli Toraja (aluk) tidak diakui secara hukum, dan suku Toraja berupaya menentang dekret tersebut. Untuk membuat aluk sesuai dengan hukum, ia harus diterima sebagai bagian dari salah satu agama resmi. Pada tahun 1969, Aluk To Dolo dilegalkan sebagai bagian dari Agama Hindu Dharma.
C. Unsur-unsur Kebudayaan Suku Toraja
1. Bahasa
Bahasa Toraja adalah bahasa yang dominan di Tana Toraja, dengan Sa'dan Toraja sebagai dialek bahasa yang utama. Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional adalah bahasa resmi dan digunakan oleh masyarakat, akan tetapi bahasa Toraja pun diajarkan di semua sekolah dasar di Tana Toraja. Ragam bahasa di Toraja antara lain Kalumpang, Mamasa, Tae' , Talondo' , Toala' , dan Toraja-Sa'dan, dan termasuk dalam rumpun bahasa Melayu-Polinesia dari bahasa Austronesia. Pada mulanya, sifat geografis Tana Toraja yang terisolasi membentuk banyak dialek dalam bahasa Toraja itu sendiri. Setelah adanya pemerintahan resmi di Tana Toraja, beberapa dialek Toraja menjadi terpengaruh oleh bahasa lain melalui proses transmigrasi, yang diperkenalkan sejak masa penjajahan. Hal itu adalah penyebab utama dari keragaman dalam bahasa Toraja. Contoh : BAHASA INDONESIA > BAHASA TORAJA > ENGLISH
Bangun = milik = to build .
rokok= pelo = cigarette .
merokok= mapello= smoking .
sirih= pangngan= betel
topi = songko'= hat
panas = malassu = hot
Berikut Keragaman Bahasa Toraja :
Denominasi ISO 639-3
Populasi (tahun) Dialek
Kalumpang kli
12,000 (1991) Karataun, Mablei, Mangki (E'da), Bone Hau (Ta'da).
Mamasa mqj
100,000 (1991) Mamasa Utara, Mamasa tengah, Pattae' (Mamasa Selatan, Patta' Binuang, Binuang, Tae', Binuang-Paki-Batetanga-Anteapi)
Ta'e rob
250,000 (1992) Rongkong, Luwu Timur Laut, Luwu Selatan, Bua.
Talondo' tln
500 (1986)
Toala' tlz
30,000 (1983) Toala', Palili'.
Torajan-Sa'dan sda
500,000 (1990) Makale (Tallulembangna), Rantepao (Kesu'), Toraja Barat (Toraja Barat, Mappa-Pana).
Ciri yang menonjol dalam bahasa Toraja adalah gagasan tentang duka cita kematian. Pentingnya upacara kematian di Toraja telah membuat bahasa mereka dapat mengekspresikan perasaan duka cita dan proses berkabung dalam beberapa tingkatan yang rumit. Bahasa Toraja mempunyai banyak istilah untuk menunjukkan kesedihan, kerinduan, depresi, dan tekanan mental. Merupakan suatu katarsis bagi orang Toraja apabila dapat secara jelas menunjukkan pengaruh dari peristiwa kehilangan seseorang; hal tersebut kadang-kadang juga ditujukan untuk mengurangi penderitaan karena duka cita itu sendiri.
2. Religi (Agama) Suku Toraja
Sistem kepercayaan tradisional suku Toraja adalah kepercayaan animisme politeistik yang disebut aluk, atau "jalan" (kadang diterjemahkan sebagai "hukum"). Dalam mitos Toraja, leluhur orang Toraja datang dari surga dengan menggunakan tangga yang kemudian digunakan oleh suku Toraja sebagai cara berhubungan dengan Puang Matua, dewa pencipta. Alam semesta, menurut aluk, dibagi menjadi dunia atas (Surga) dunia manusia (bumi), dan dunia bawah. Pada awalnya, surga dan bumi menikah dan menghasilkan kegelapan, pemisah, dan kemudian muncul cahaya. Hewan tinggal di dunia bawah yang dilambangkan dengan tempat berbentuk persegi panjang yang dibatasi oleh empat pilar, bumi adalah tempat bagi umat manusia, dan surga terletak di atas, ditutupi dengan atap berbetuk pelana. Dewa-dewa Toraja lainnya adalah Pong Banggai di Rante (dewa bumi), Indo' Ongon-Ongon (dewi gempa bumi), Pong Lalondong (dewa kematian), Indo' Belo Tumbang (dewi pengobatan), dan lainnya. Agama: mayoritas penduduk memeluk agama Krtisten selebihnya merupakan pemeluk agama Katholik, Islam, dan Alukta. Adapun perincian tempat ibadah ialah sebagai berikut: Gereja Kristen: 11buah, Gereja Katholik: 1 buah, Mesjid : 1 buah.
Kekuasaan di bumi yang kata-kata dan tindakannya harus dipegang baik dalam kehidupan pertanian maupun dalam upacara pemakaman, disebut to minaa (seorang pendeta aluk). Aluk bukan hanya sistem kepercayaan, tetapi juga merupakan gabungan dari hukum, agama, dan kebiasaaan. Aluk mengatur kehidupan bermasyarakat, praktik pertanian, dan ritual keagamaan. Tata cara Aluk bisa berbeda antara satu desa dengan desa lainnya. Satu hukum yang umum adalah peraturan bahwa ritual kematian dan kehidupan harus dipisahkan. Suku Toraja percaya bahwa ritual kematian akan menghancurkan jenazah jika pelaksanaannya digabung dengan ritual kehidupan. Kedua ritual tersebut sama pentingnya. Ketika ada para misionaris dari Belanda, orang Kristen Toraja tidak diperbolehkan menghadiri atau menjalankan ritual kehidupan, tetapi diizinkan melakukan ritual kematian. Akibatnya, ritual kematian masih sering dilakukan hingga saat ini, tetapi ritual kehidupan sudah mulai jarang dilaksanakan.
3. Sistem Kemasyarakatan
Dalam masyarakat Toraja awal, hubungan keluarga bertalian dekat dengan kelas sosial. Ada tiga tingkatan kelas sosial: bangsawan, orang biasa, dan budak (perbudakan dihapuskan pada tahun 1909 oleh pemerintah Hindia Belanda). Kelas sosial diturunkan melalui ibu. Tidak diperbolehkan untuk menikahi perempuan dari kelas yang lebih rendah tetapi diizinkan untuk menikahi perempuan dari kelas yang lebih tingi, ini bertujuan untuk meningkatkan status pada keturunan berikutnya. Sikap merendahkan dari Bangsawan terhadap rakyat jelata masih dipertahankan hingga saat ini karena alasan martabat keluarga.
Kaum bangsawan, yang dipercaya sebagai keturunan dari surga, tinggal di tongkonan, sementara rakyat jelata tinggal di rumah yang lebih sederhana (pondok bambu yang disebut banua). Budak tinggal di gubuk kecil yang dibangun di dekat tongkonan milik tuan mereka. Rakyat jelata boleh menikahi siapa saja tetapi para bangsawan biasanya melakukan pernikahan dalam keluarga untuk menjaga kemurnian status mereka. Rakyat biasa dan budak dilarang mengadakan perayaan kematian. Meskipun didasarkan pada kekerabatan dan status keturunan, ada juga beberapa gerak sosial yang dapat memengaruhi status seseorang, seperti pernikahan atau perubahan jumlah kekayaan.
Kekayaan dihitung berdasarkan jumlah kerbau yang dimiliki.Budak dalam masyarakat Toraja merupakan properti milik keluarga. Kadang-kadang orang Toraja menjadi budak karena terjerat utang dan membayarnya dengan cara menjadi budak. Budak bisa dibawa saat perang, dan perdagangan budak umum dilakukan. Budak bisa membeli kebebasan mereka, tetapi anak-anak mereka tetap mewarisi status budak. Budak tidak diperbolehkan memakai perunggu atau emas, makan dari piring yang sama dengan tuan mereka, atau berhubungan seksual dengan perempuan merdeka. Hukuman bagi pelanggaran tersebut yaitu hukuman mati.
4. Sistem Pengetahuan
Di Tanah Toraja terdapat beberapa kesenian yang dapat memberikan suatu pengetahuan secara tak langsung tentang adat dan istiadat serta pengetahuan tentang sejarah Tanah Toraja. Diantaranya kesenian upacara Rambu Tuka’.
Upacara syukuran atau Rambu Tuka’, antara lain adalah upacara perkawinan, maupun selamatan rumah (membangun rumah, merenovasi atau memasuki rumah baru). Upacara selamatan rumah disebut juga upacara pentahbisan rumah. Upacara jenis ini harus dilaksanakan pagi hari dan diharapkan selesai di sore hari. Pemotongan hewan korban juga dilakukan, namun jumlahnya tidak sebanyak saat upacara kematian. Itu juga yang menyebabkan banyak anggapan bahwa upacara kematian di Tator memang lebih meriah dibandingkan upacara lainnya
5. Mata Pencaharian
Para perajin parang tersebar di berbagai wilayah Toraja. Namun kalau Anda ingin melihat proses pembuatannya, maka datanglah pada hari pasaran (6 hari sekali) yang digelar di Rantepao. Hari pasaran ini merupakan pasar terluas di Toraja, dengan keistimewaan perdagangan kerbau dan babi yang sangat besar.
Tanah lapang luas yang menampung kerbau dengan para penjualnya bersisian dengan kios-kios para perajin parang. Sistem pembuatan parang tradisional yang cukup cepat pengerjaannya bisa disaksikan di sini. Anda juga bisa menemukan perajin parade di Desa La’ Bo’, Kelurahan Sangga Lange (terusan arah Kete’ Kesu), yang selain bertani, mereka juga membuat parang dan dengan senang hati mereka akan memperlihatkan cara pembuatannya. Tentu saja, sebagai rasa terima kasih, selayaknya Anda memberikan penghargaan berupa tips (min. Rp. 10.000,-) atas peragaan yang mereka sajikan, atau beli parangnya dengan harga sekitar Rp. 65.000,-. Namun harus diakui, parang dan pedang yang dijual di pasar permanen Rantepao lebih halus buatannya, tentu dengan harga yang lebih variatif, sesuai dengan model, ukuran dan motif yang ada.
Budaya adalah salah satu harta berharga yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Perlu pemeliharaan dan kepedulian agar warisan budaya tidak semakin tergerus oleh budaya asing. Banyak cara yang dapat dilakukan untuk tetap mempertahankan budaya. Seperti halnya kain tenun Toraja. Budaya tenun di Toraja telah menjadi warisan secara turun temurun, dengan tetap mengajarkan kepada anak-anak mereka tentang kegiatan menenun. Sehingga, diharapkan tenun Toraja takkan hilang ditelan jaman.
Selain itu, karena tenun telah menjadi salah satu sumber mata pencaharian yang berbasis budaya, maka aktivitas tersebut sangat membantu melestarikan budaya itu sendiri
6. Sistem teknologi
Perubahan Teknologi Pertanian Pembahasan tentang Teknologi Pertanian dibatasi pada teknik budidaya atau pra panen dan pascapanen yang dilakukan oleh masyarakat tani di lokasi penelitian. Hasil survei menunjukkan bahwa pada era desentralisasi sekarang telah terjadi perubahan komponen-komponen teknologi pertanian di Tana Toraja. Komponen - komponen tersebut meliputi: pengolahan tanah (pariu), jenis benih (banne), penanaman (mantanan), pemeliharaan (ma’tora), pemanenan (mepare), pengangkutan (diba’a), pengeringan (mangalloi), penyimpanan dan pengolahan. Dari sisi waktu kapan mulai terjadi perubahan, jawaban responden cukup beragam. Tujuh responden menyatakan perubahan telah berlangsung sejak 10 tahun yang lalu, 10 respoden menyatakan sejak 15 tahun yang lalu, 13 responden menjawab 20 tahun yang lalu dan hanya 5 responden yang mengatakan perubahan telah terjadi sejak lebih dari 20 tahun yang lalu.
Untuk pertanyaan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi terjadinya perubahan, hanya 4 responden yang menyatakan bahwa perubahan teknologi pertanian merupakan inisiatif petani sendiri (faktor internal). Jawaban atas pertanyaan yang lebih mendalam (depth interview), kira-kira apa yang mendorong munculnya inisiatif sendiri tersebut adalah:
1) tayangan televise
2) pengalaman melihat dari daerah lain yang lebih maju
3) ada kebutuhan dari diri sendiri untuk meningkatkan diri dengan memperbarui teknologi yang ada.
Deskripsi perubahan teknologi pertanian telah terjadi perubahan mendasar pada berbagai kegiatan budidaya pertanian di Tana Toraja terutama yang menyangkut berbagai upacara adat. Berbagai bentuk upacara seperti mangkaro kalo’ (sebelum tanam), menamu (ketika padi sudah mulai berisi), mepase (ketika padi akan dipotong, manglika (menaikkan padi ke lumbung), dan buka allang (mengambil padi dari lumbung) sekarang sudah tidak dilakukan lagi. Hal ini terkait dengan semakin sempitnya waktu masyarakat tani dan perhatian terhadap upacara tersebut yang semakin menurun. Beberapa kegiatan teknologi pertanian lainnya, baik pra panen dan pasca panen juga telah mengalami perubahan seperti ditunjukkan pada Tabel 1. Jika diamati, perubahan teknologi pertanian yang terjadi di Desa Lembang Turunan saat ini keadaannya tidak jauh berbeda dengan daerah pertanian dataran rendah lain. Tetapi dari wawancara mendalam diketahui bahwa perubahan tersebut lebih lambat dibanding dengan daerah lainnya. Hal ini disebabkan karena hasil pertanian padi bukan merupakan satu-satunya tumpuan bagi keluarga di Toraja, meskipun padi merupakan lambang kemakmuran bagi keluarga, yang ditandai dengan banyaknya lumbung yang dimiliki.
7. Sistem kesenian
a. Rumah Tongkonan
Tongkonan adalah rumah tradisional Toraja yang berdiri di atas tumpukan kayu dan dihiasi dengan ukiran berwarna merah, hitam, dan kuning. Kata "tongkonan" berasal dari bahasa Toraja tongkon ("duduk"). Tongkonan merupakan pusat kehidupan sosial suku Toraja. Ritual yang berhubungan dengan tongkonan sangatlah penting dalam kehidupan spiritual suku Toraja oleh karena itu semua anggota keluarga diharuskan ikut serta karena Tongkonan melambangan hubungan mereka dengan leluhur mereka.
Pembangunan tongkonan adalah pekerjaan yang melelahkan dan biasanya dilakukan dengan bantuan keluarga besar. Ada tiga jenis tongkonan. Tongkonan layuk adalah tempat kekuasaan tertinggi, yang digunakan sebagai pusat "pemerintahan". Tongkonan pekamberan adalah milik anggota keluarga yang memiliki wewenang tertentu dalam adat dan tradisi lokal sedangkan anggota keluarga biasa tinggal di tongkonan batu. Eksklusifitas kaum bangsawan atas tongkonan semakin berkurang seiring banyaknya rakyat biasa yang mencari pekerjaan yang menguntungkan di daerah lain di Indonesia. Setelah memperoleh cukup uang, orang biasa pun mampu membangun tongkonan yang besar.
Pembangunan tongkonan adalah pekerjaan yang melelahkan dan biasanya dilakukan dengan bantuan keluarga besar. Ada empat jenis tongkonan.
1. Tongkonan layuk atau tongkonan pesio’ Aluk, Tongkonan tempat menciptakan dan menyusun aturan-aturan social keagamaan. Tempat kekuasaan tertinggi, yang digunakan sebagai pusat “pemerintahan”.
2. Tongkonan pekamberan atau pekaindoran adalah tongkonan yang berfungsi sebagai tempat pengurus atau pengatur pemerintahan adat, berdasarkan aturan dari Tongkonan Pesio’ Aluk. Selain itu, Tongkonan Pekanbera merupakan milik anggota keluarga yang memiliki wewenang tertentu dalam adat dan tradisi lokal sedangkan anggota keluarga biasa tinggal di tongkonan batu.
3. Tongkonan Batu A’riri adalah tongkonan yang berfungsi sebagai tongkonan penunjang. Tongkonan ini mengatur dan berperan dalam membina persatuan keluarga serta membina warisan tongkonan.
4. Tongkonan Marimbunna yaitu Tongkonan yang terletak di kelurahan Tikala, sekitar 6 km arah utara rantepao. Marimbunna merupakan nama dari orang pertama yang datang di daerah ini. Peninggalannya berupa rumah sekaligus tempat mandi yang letaknya berada di atas karang, liang batu yang proses pembuatannya di pahat dengan menggunakan kayu serta ada juga kuburan marimbunna yang di ukir berbentuk perahu dan kerbau berdiri. Di sini terdapat jasad marimbunna yang tinggal tulangnya saja, namun rambutnya tetap menempel di dahinya.
b). Ukiran kayu
Ukiran kayu Toraja: setiap panel melambangkan niat baik.
Bahasa Toraja hanya diucapkan dan tidak memiliki sistem tulisan. Untuk menunjukkan kosep keagamaan dan sosial, suku Toraja membuat ukiran kayu dan menyebutnya Pa'ssura (atau "tulisan"). Oleh karena itu, ukiran kayu merupakan perwujudan budaya Toraja. Setiap ukiran memiliki nama khusus. Motifnya biasanya adalah hewan dan tanaman yang melambangkan kebajikan, contohnya tanaman air seperti gulma air dan hewan seperti kepiting dan kecebong yang melambangkan kesuburan. Gambar kiri memperlihatkan contoh ukiran kayu Toraja, terdiri atas 15 panel persegi.
Panel tengah bawah melambangkan kerbau atau kekayaan, sebagai harapan agar suatu keluarga memperoleh banyak kerbau. Panel tengah melambangkan simpul dan kotak, sebuah harapan agar semua keturunan keluarga akan bahagia dan hidup dalam kedamaian, seperti barang-barang yang tersimpan dalam sebuah kotak. Kotak bagian kiri atas dan kanan atas melambangkan hewan air, menunjukkan kebutuhan untuk bergerak cepat dan bekerja keras, seperti hewan yang bergerak di permukaan air. Hal Ini juga menunjukkan adanya kebutuhan akan keahlian tertentu untuk menghasilkan hasil yang baik.
Beberapa motif Ukiran Toraja
Keteraturan dan ketertiban merupakan ciri umum dalam ukiran kayu Toraja (lihat desain tabel di bawah), selain itu ukiran kayu Toraja juga abstrak dan geometris. Alam sering digunakan sebagai dasar dari ornamen Toraja, karena alam penuh dengan abstraksi dan geometri yang teratur. Ornamen Toraja dipelajari dalam ethnomatematika dengan tujuan mengungkap struktur matematikanya meskipun suku Toraja membuat ukiran ini hanya berdasarkan taksiran mereka sendiri. Suku Toraja menggunakan bambu untuk membuat oranamen geometris.
8. Upacara pemakaman
Tempat penguburan Toraja yang diukir.
Dalam masyarakat Toraja, upacara pemakaman merupakan ritual yang paling penting dan berbiaya mahal. Semakin kaya dan berkuasa seseorang, maka biaya upacara pemakamannya akan semakin mahal. Dalam agama aluk, hanya keluarga bangsawan yang berhak menggelar pesta pemakaman yang besar. Pesta pemakaman seorang bangsawan biasanya dihadiri oleh ribuan orang dan berlangsung selama beberapa hari. Sebuah tempat prosesi pemakaman yang disebut rante biasanya disiapkan pada sebuah padang rumput yang luas, selain sebagai tempat pelayat yang hadir, juga sebagai tempat lumbung padi, dan berbagai perangkat pemakaman lainnya yang dibuat oleh keluarga yang ditinggalkan. Musik suling, nyanyian, lagu dan puisi, tangisan dan ratapan merupakan ekspresi duka cita yang dilakukan oleh suku Toraja tetapi semua itu tidak berlaku untuk pemakaman anak-anak, orang miskin, dan orang kelas rendah.
Upacara pemakaman ini kadang-kadang baru digelar setelah berminggu-minggu, berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun sejak kematian yang bersangkutan, dengan tujuan agar keluarga yang ditinggalkan dapat mengumpulkan cukup uang untuk menutupi biaya pemakaman. Suku Toraja percaya bahwa kematian bukanlah sesuatu yang datang dengan tiba-tiba tetapi merupakan sebuah proses yang bertahap menuju Puya (dunia arwah, atau akhirat). Dalam masa penungguan itu, jenazah dibungkus dengan beberapa helai kain dan disimpan di bawah tongkonan. Arwah orang mati dipercaya tetap tinggal di desa sampai upacara pemakaman selesai, setelah itu arwah akan melakukan perjalanan ke Puya.
Sebuah makam.
Bagian lain dari pemakaman adalah penyembelihan kerbau. Semakin berkuasa seseorang maka semakin banyak kerbau yang disembelih. Penyembelihan dilakukan dengan menggunakan golok. Bangkai kerbau, termasuk kepalanya, dijajarkan di padang, menunggu pemiliknya, yang sedang dalam "masa tertidur". Suku Toraja percaya bahwa arwah membutuhkan kerbau untuk melakukan perjalanannya dan akan lebih cepat sampai di Puya jika ada banyak kerbau. Penyembelihan puluhan kerbau dan ratusan babi merupakan puncak upacara pemakaman yang diringi musik dan tarian para pemuda yang menangkap darah yang muncrat dengan bambu panjang. Sebagian daging tersebut diberikan kepada para tamu dan dicatat karena hal itu akan dianggap sebagai utang pada keluarga almarhum.
Ada tiga cara pemakaman: Peti mati dapat disimpan di dalam gua, atau di makam batu berukir, atau digantung di tebing. Orang kaya kadang-kadang dikubur di makam batu berukir. Makam tersebut biasanya mahal dan waktu pembuatannya sekitar beberapa bulan. Di beberapa daerah, gua batu digunakan untuk meyimpan jenazah seluruh anggota keluarga. Patung kayu yang disebut tau tau biasanya diletakkan di gua dan menghadap ke luar. Peti mati bayi atau anak-anak digantung dengan tali di sisi tebing. Tali tersebut biasanya bertahan selama setahun sebelum membusuk dan membuat petinya terjatuh.
9. Musik dan Tarian
Suku Toraja melakukan tarian dalam beberapa acara, kebanyakan dalam upacara penguburan. Mereka menari untuk menunjukkan rasa duka cita, dan untuk menghormati sekaligus menyemangati arwah almarhum karena sang arwah akan menjalani perjalanan panjang menuju akhirat. Pertama-tama, sekelompok pria membentuk lingkaran dan menyanyikan lagu sepanjang malam untuk menghormati almarhum (ritual terseebut disebut Ma'badong). Ritual tersebut dianggap sebagai komponen terpenting dalam upacara pemakaman. Pada hari kedua pemakaman, tarian prajurit Ma'randing ditampilkan untuk memuji keberanian almarhum semasa hidupnya. Beberapa orang pria melakukan tarian dengan pedang, prisai besar dari kulit kerbau, helm tanduk kerbau, dan berbagai ornamen lainnya. Tarian Ma'randing mengawali prosesi ketika jenazah dibawa dari lumbung padi menuju rante, tempat upacara pemakaman. Selama upacara, para perempuan dewasa melakukan tarian Ma'katia sambil bernyanyi dan mengenakan kostum baju berbulu. Tarian Ma'akatia bertujuan untuk mengingatkan hadirin pada kemurahan hati dan kesetiaan almarhum. Setelah penyembelihan kerbau dan babi, sekelompok anak lelaki dan perempuan bertepuk tangan sambil melakukan tarian ceria yang disebut Ma'dondan.
Tarian Manganda' ditampilkan pada ritual Ma'Bua'.
Seperti di masyarakat agraris lainnya, suku Toraja bernyanyi dan menari selama musim panen. Tarian Ma'bugi dilakukan untuk merayakan Hari Pengucapan Syukur dan tarian Ma'gandangi ditampilkan ketika suku Toraja sedang menumbuk beras. Ada beberapa tarian perang, misalnya tarian Manimbong yang dilakukan oleh pria dan kemudian diikuti oleh tarian Ma'dandan oleh perempuan. Agama Aluk mengatur kapan dan bagaimana suku Toraja menari. Sebuah tarian yang disebut Ma'bua hanya bisa dilakukan 12 tahun sekali. Ma'bua adalah upacara Toraja yang penting ketika pemuka agama mengenakan kepala kerbau dan menari di sekeliling pohon suci.
Alat musik tradisional Toraja adalah suling bambu yang disebut Pa'suling. Suling berlubang enam ini dimainkan pada banyak tarian, seperti pada tarian Ma'bondensan, ketika alat ini dimainkan bersama sekelompok pria yang menari dengan tidak berbaju dan berkuku jari panjang. Suku Toraja juga mempunyai alat musik lainnya, misalnya Pa'pelle yang dibuat dari daun palem dan dimainkan pada waktu panen dan ketika upacara pembukaan rumah.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Pengertian Suku Tana Toraja
Kata toraja berasal dari bahasa Bugis, to riaja, yang berarti "orang yang berdiam di negeri atas". Pemerintah kolonial Belanda menamai suku ini Toraja pada tahun 1909. Suku Toraja terkenal akan ritual pemakaman, rumah adat tongkonan dan ukiran kayunya.
Ada juga versi lain bahwa kata Toraya asal To = Tau (orang), Raya = dari kata Maraya (besar), artinya orang orang besar, bangsawan. Lama-kelamaan penyebutan tersebut menjadi Toraja, dan kata Tana berarti negeri, sehingga tempat pemukiman suku Toraja dikenal kemudian dengan Tana Toraja.
2. Sejarah Suku Tana Toraja
Dulu ada yang mengira bahwa Teluk Tonkin, terletak antara Vietnam utara dan Cina selatan, adalah tempat asal suku Toraja. Sebetulnya, orang Toraja hanya salah satu kelompok penuture bahasa Austronesia. Awalnya, imigran tersebut tinggal di wilayah pantai Sulawesi, namun akhirnya pindah ke dataran tinggi.
3. Unsur-unsur Kebudayaan Suku Tana Toraja
a) Bahasa
b) Religi
c) Sistem Kemasyarakatan
d) Sistem Pengetahuan
e) Sistem Teknologi
f) Sistem Kesenian
g) Mata Pencaharian
h) Upacara pemakaman
i) Musik dan Tarian
DAFTAR PUSTAKA
1) Adams, Kathleen M. (2006). Art as Politics: Re-crafting Identities, Tourism and Power in Tana Toraja, Indonesia. Honolulu: University of Hawaii Press. ISBN 978-0-8248-3072-4.
2) Bigalke, Terance (2005). Tana Toraja: A Social History of an Indonesian People. Singapore: KITLV Press. ISBN 9971-69-318-6.
3) Kis-Jovak, J.I.; Nooy-Palm, H.; Schefold, R. and Schulz-Dornburg, U. (1988). Banua Toraja : changing patterns in architecture and symbolism among the Sa’dan Toraja, Sulawesi, Indonesia. Amsterdam: Royal Tropical Institute. ISBN 90-6832-207-9.
4) Nooy-Palm, Hetty (1988). The Sa'dan-Toraja: A Study of Their Social Life and Religion. The Hague: Martinus Nijhoff. ISBN 90-247-2274-8.
BELAJAR DARI MIMPI SANG ANAK KECIL
Jumat, 28 Desember 2012
MASYARAKAT MADANI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masyarakat Madani atau yang biasa disebut dengan istilah “Civil Society” merupakan imbas dari perkembangan pemikiran yang terjadi di dunia Barat, khususnya di negara-negara industri maju di Eropa Barat dan Amerika Serikat dalam perhatian mereka terhadap perkembangan ekonomi, politik, sosial budaya di bekas Uni Soviet dan Eropa Timur.
Akhir-akhir ini sering muncul ungkapan dari sebahagian pejabat pemerintah, politisi, cendekiawan, dan tokoh-tokoh masyarakat tentang masyarakat madani (sebagai terjemahan dari kata civil society). Tampaknya, semua potensi bangsa Indonesia dipersiapkan dan diberdayakan untuk menuju masyarakat madani yang merupakan cita-cita dari bangsa ini. Masyarakat madani diprediski sebagai masyarakat yang berkembang sesuai dengan potensi budaya, adat istiadat, dan agama. Demikian pula, bangsa Indonesia pada era reformasi ini diarahkan untuk menuju masyarakat madani, untuk itu kehidupan manusia Indonesia akan mengalami perubahan yang fundamental yang tentu akan berbeda dengan kehidupan masayakat pada era orde baru.
B. Perumusan Masalah
Dalam makalah ini masalah yang akan dibahas adalah :
1. Apa pengertian masyarakat madani?
2. Apa saja konsep masyarakat madani?
3. Apa saja karakteristik masyarakat madani?
4. Bagaimana peran umat Islam dalam mewujudkan masyarakat madani?
BAB II
PEMBAHASAN
MASYARAKAT MADANI DAN KESEJAHTERAAN UMAT ISLAM
A. Pengertian Masyarakat Madani
Istilah masyarakat Madani sebenarnya telah lama hadir di bumi, walaupun dalam wacana akademi di Indonesia belakangan mulai tersosialisasi. "Dalam bahasa Inggris ia lebih dikenal dengan sebutan Civil Society". Sebab, "masyarakat Madani", sebagai terjemahan kata civil society atau al-muftama' al-madani. Menurut Islam, kata Madani terambil dari kata ad-Dien (bahasa arab)yang berarti undang-undang, peraturan, hukum.Dari kata ad-Dien ini pula muncul kata madinah-madyan-tamaddun yang berarti ’kota’ (bahasa yunani) hingga berarti ’peradaban’.Dari kata madinah muncul kata dayyan yang berarti pemimpin,kepala ’kota atau peradaban’.
Dalam istilah lain, referensi masyarakat madani ada pada kota Madinah, sebuah kota yang sebelumnya bernama Yastrib di wilayah arab, di mana masyarakat Islam di bawah kepimpinan Nabi Muhammad SAW di masa lalu pernah membangun peradaban tinggi.
Sebagai suasana yang mengantarai warga negara dengan negara, masyarakat madani bisa tampil sebagai “pengisi” lowongan yang tak bisa diisi negara untuk kepentingan warga negaranya. Jadi bolehlah dikatakan antara “Masyarakat Madani” dengan Negara terjalin dalam hubungan yang bersifat komplementer, tetapi ada kalanya tampil sebagai countervailing fores kekuatan tandingan terhadap kekuasaan negara. “Masyarakat madani adalah kelembagaan sosial yang akan melindungu warga negara dari perwujudan kekuasaan negara yang berlebihan.
Bahkan “Masyarakat Madani” adalah tiang utama dari kehidupan politik yang demokratis. Sebab, masyarakat tidak saja melindungi warga negara dalam berhadapan dengan negara, tetapi juga merumuskan dan menyuarakan keprihatinan dan aspirasi masyarakat. Maka adalah tugas dan fungsi partai politik, lewat pemilihan umum, memperjuangkan dalam konteks system tatanan kenegaraan, sistem kekuasaan dan kebijaksanaan pemerintah. Dalam realitas sosial “Masyarakat Madani” mewujudkan dirinya dalam berbagai corak lembaga non pemerintah dan organisasi sosial yang bersifat sukarela.
B. Konsep Masyarakat Madani
Konsep “masyarakat madani” merupakan penerjemahan atau pengislaman konsep “civil society”. Orang yang pertama kali mengungkapkan istilah ini adalah Anwar Ibrahim dan dikembangkan di Indonesia oleh Nurcholish Madjid. Pemaknaan civil society sebagai masyarakat madani merujuk pada konsep dan bentuk masyarakat Madinah yang dibangun Nabi Muhammad. Masyarakat Madinah dianggap sebagai legitimasi historis ketidakbersalahan pembentukan civil society dalam masyarakat muslim modern.
Makna Civil Society “Masyarakat sipil” adalah terjemahan dari civil society. Konsep civil society lahir dan berkembang dari sejarah pergumulan masyarakat . Cicero adalah orang Barat yang pertama kali menggunakan kata “societies civilis” dalam filsafat politiknya. Konsep civil society pertama kali dipahami sebagai negara (state). Secara historis, istilah civil society berakar dari pemikir Montesque, JJ. Rousseau, John Locke, dan Hubbes. Ketiga orang ini mulai menata suatu bangunan masyarakat sipil yang mampu mencairkan otoritarian kekuasaan monarchi-absolut dan ortodoksi gereja (Larry Diamond, 2003: 278).
Antara Masyarakat Madani dan Civil Society sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, masyarakat madani adalah istilah yang dilahirkan untuk menerjemahkan konsep di luar menjadi “Islami”. Menilik dari subtansi civil society lalu membandingkannya dengan tatanan masyarakat Madinah yang dijadikan pembenaran atas pembentukan civil society di masyarakat Muslim modern akan ditemukan persamaan sekaligus perbedaan di antara keduanya.
Perbedaan lain antara civil society dan masyarakat madani adalah civil society merupakan buah modernitas, sedangkan modernitas adalah buah dari gerakan Renaisans; gerakan masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan. Sehingga civil society mempunyai moral-transendental yang rapuh karena meninggalkan Tuhan. Sedangkan masyarakat madani lahir dari dalam buaian dan asuhan petunjuk Tuhan. Dari alasan ini Maarif mendefinisikan masyarakat madani sebagai sebuah masyarakat yang terbuka, egalitar, dan toleran atas landasan nilai-nilai etik-moral transendental yang bersumber dari wahyu Allah (A. Syafii Maarif, 2004: 84).
Masyarakat madani merupakan konsep yang berwayuh wajah: memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan makna yang beda-beda. Bila merujuk kepada Bahasa Inggris, ia berasal dari kata civil society atau masyarakat sipil, sebuah kontraposisi dari masyarakat militer. Menurut Blakeley dan Suggate (1997), masyarakat madani sering digunakan untuk menjelaskan “the sphere of voluntary activity which takes place outside of government and the market.” Merujuk pada Bahmueller (1997).
C. Karakteristik Masyarakat Madani
Ada beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya:
1. Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2. Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5. Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
6. Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7. Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
8. Bertuhan, artinya bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya Tuhan dan menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial.
9. Damai, artinya masing-masing elemen masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain secara adil.
10. Tolong menolong tanpa mencampuri urusan internal individu lain yang dapat mengurangi kebebasannya.
11. Toleran, artinya tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain yang telah diberikan oleh Allah sebagai kebebasan manusia dan tidak merasa terganggu oleh aktivitas pihak lain yang berbeda tersebut.
12. Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial.
13. Berperadaban tinggi, artinya bahwa masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk umat manusia.
14. Berakhlak mulia.
Dari beberapa ciri tersebut, kiranya dapat dikatakan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya; dimana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang sekali jadi, yang hampa udara, taken for granted. Masyarakat madani adalah onsep yang cair yang dibentuk dari poses sejarah yang panjang dan perjuangan yang terus menerus. Bila kita kaji, masyarakat di negara-negara maju yang sudah dapat dikatakan sebagai masyarakat madani, maka ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat madani, yakni adanya democratic governance (pemerintahan demokratis) yang dipilih dan berkuasa secara demokratis dan democratic civilian (masyarakat sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai civil security; civil responsibility dan civil resilience).
Konsep Masyarakat Madani semula dimunculkan sebagai jawaban atas usulan untuk meletakkan peran agama ke dalam suatu masyarakat Multikultural. Multikultural merupakan produk dari proses demokratisasi di negeri ini yang sedang berlangsung terus menerus yang kemudian memunculkan ide pluralistik dan implikasinya kesetaraan hak individual. Perlu kita pahami, perbincangan seputar Masyarakat Madani sudah ada sejak tahun 1990-an, akan tetapi sampai saat ini, masyarakat Madani lebih diterjemahkan sebagai masyarakat sipil oleh beberapa pakar Sosiologi. Untuk lebih jelasnya, kita perlu menganalisa secara historis kemunculan masyarakat Madani dan kemunculan istilah masyarakat Sipil, agar lebih akurat membahas tentang peran agama dalam membangun masyarakat bangsa.
D. Peran Umat Dalam Mewujudkan Masyarakat Madani
Dalam sejarah Islam, realisasi keunggulan normatif atau potensial umat Islam terjadi pada masa Abbassiyah. Pada masa itu umat Islam menunjukkan kemajuan di bidang kehidupan seperti ilmu pengetahuan dan teknologi, militer, ekonomi, politik dan kemajuan bidang-bidang lainnya. Umat Islam menjadi kelompok umat terdepan dan terunggul. Nama-nama ilmuwan besar dunia lahir pada masa itu, seperti Ibnu Sina, Ubnu Rusyd, Imam al-Ghazali, al-Farabi, dan yang lain.
1. Kualitas Sumber Daya Manusia Umat Islam
Dalam Q.S. Ali Imran ayat 110
كنتم خير أمة أخرجت للناس تأمرون بالمعروف وتنهون عن المنكر وتؤمنون بالله ولو آمن أهل الكتاب لكان خيرا لهم منهم المؤمنون وأكثرهم الفاسقون
Artinya:
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. sekiranya ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.
Dari ayat tersebut sudah jelas bahwa Allah menyatakan bahwa umat Islam adalah umat yang terbaik dari semua kelompok manusia yang Allah ciptakan. Di antara aspek kebaikan umat Islam itu adalah keunggulan kualitas SDMnya dibanding umat non Islam. Keunggulan kualitas umat Islam yang dimaksud dalam Al-Qur’an itu sifatnya normatif, potensial, bukan riil.
2. Posisi Umat Islam
Sumber Daya Manusia umat Islam saat ini belum mampu menunjukkan kualitas yang unggul. Karena itu dalam percaturan global, baik dalam bidang politik, ekonomi, militer, dan ilmu pengetahuan dan teknologi, belum mampu menunjukkan perannya yang signifikan. Di Indonesia, jumlah umat Islam lebih dari 85%, tetapi karena kualitas SDM nya masih rendah, juga belum mampu memberikan peran yang proporsional. Hukum positif yang berlaku di negeri ini bukan hukum Islam. Sistem sosial politik dan ekonomi juga belum dijiwai oleh nilai-nilai Islam, bahkan tokoh-tokoh Islam.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Untuk mewujudkan masyarakat madani dan agar terciptanya kesejahteraan umat maka kita sebagai generasi penerus supaya dapat membuat suatu perubahan yang signifikan. Selain itu, kita juga harus dapat menyesuaikan diri dengan apa yang sedang terjadi di masyarakat sekarang ini. Agar di dalam kehidupan bermasyarakat kita tidak ketinggalan berita. Di dalam mewujudkan masyarakat madani dan kesejahteraan umat haruslah berpacu pada Al-Qur’an dan As-Sunnah yang diamanatkan oleh Rasullullah kepada kita sebagai umat akhir zaman. Sebelumnya kita harus mengetahui dulu apa yang dimaksud dengan masyarakat madani itu dan bagaimana cara menciptakan suasana pada masyarakat madani tersebut, serta ciri-ciri apa saja yang terdapat pada masyarakat madani sebelum kita yaitu pada zaman Rasullullah.
Selain memahami apa itu masyarakat madani kita juga harus melihat pada potensi manusia yang ada di masyarakat, khususnya di Indonesia. Potensi yang ada di dalam diri manusia sangat mendukung kita untuk mewujudkan masyarakat madani. Karena semakin besar potensi yang dimiliki oleh seseorang dalam membangun agama Islam maka akan semakin baik pula hasilnya. Begitu pula sebaliknya, apabila seseorang memiliki potensi yang kurang di dalam membangun agamanya maka hasilnya pun tidak akan memuaskan.
Oleh karena itu, marilah kita berlomba-lomba dalam meningkatkan potensi diri melalui latihan-latihan spiritual dan praktek-praktek di masyarakat.
Maka diharapkan kepada kita semua baik yang tua maupun yang muda agar dapat mewujudkan masyarakat madani di negeri kita yang tercinta ini yaitu Indonesia. Yakni melalui peningkatan kualiatas sumber daya manusia, potensi, dan juga perbaikan sistem ekonomi. Insya Allah dengan menjalankan syariat Islam dengan baik dan teratur kita dapat memperbaiki kehidupan bangsa ini secara perlahan.
Demikianlah makalah rangkuman materi yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini semoga di dalam penulisan ini dapat dimengerti kata-katanya sehingga tidak menimbulkan kesalah pahaman di masa yang akan datang.
Wassalamu’alaikum wr.wrb.
DAFTAR PUSTAKA
Suito, Deny. 2006. Membangun Masyarakat Madani. Centre For Moderate Muslim Indonesia: Jakarta.
Mansur, Hamdan. 2004. Materi Instrusional Pendidikan Agama Islam. Depag RI: Jakarta.
Suharto, Edi. 2002. Masyarakat Madani: Aktualisasi Profesionalisme Community Workers Dalam Mewujudkan Masyarakat Yang Berkeadilan. STKS Bandung: Bandung.
Sosrosoediro, Endang Rudiatin. 2007. Dari Civil Society Ke Civil Religion. MUI: Jakarta.
Sutianto, Anen. 2004. Reaktualisasi Masyarakat Madani Dalam Kehidupan. Pikiran Rakyat: Bandung.
Suryana, A. Toto, dkk. 1996. Pendidikan Agama Islam. Tiga Mutiara: Bandung
Sudarsono. 1992. Pokok-pokok Hukum Islam. Rineka Cipta: Jakarta.
Tim Icce UIN Jakarta. 2000. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Prenada Media: Jakarta
Rahardjo, M. Dawam. 1999. Masyarakat Madani: Agama, Kelas Menengah, dan Perubahan Sosial. LP3ES: Jakarta
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masyarakat Madani atau yang biasa disebut dengan istilah “Civil Society” merupakan imbas dari perkembangan pemikiran yang terjadi di dunia Barat, khususnya di negara-negara industri maju di Eropa Barat dan Amerika Serikat dalam perhatian mereka terhadap perkembangan ekonomi, politik, sosial budaya di bekas Uni Soviet dan Eropa Timur.
Akhir-akhir ini sering muncul ungkapan dari sebahagian pejabat pemerintah, politisi, cendekiawan, dan tokoh-tokoh masyarakat tentang masyarakat madani (sebagai terjemahan dari kata civil society). Tampaknya, semua potensi bangsa Indonesia dipersiapkan dan diberdayakan untuk menuju masyarakat madani yang merupakan cita-cita dari bangsa ini. Masyarakat madani diprediski sebagai masyarakat yang berkembang sesuai dengan potensi budaya, adat istiadat, dan agama. Demikian pula, bangsa Indonesia pada era reformasi ini diarahkan untuk menuju masyarakat madani, untuk itu kehidupan manusia Indonesia akan mengalami perubahan yang fundamental yang tentu akan berbeda dengan kehidupan masayakat pada era orde baru.
B. Perumusan Masalah
Dalam makalah ini masalah yang akan dibahas adalah :
1. Apa pengertian masyarakat madani?
2. Apa saja konsep masyarakat madani?
3. Apa saja karakteristik masyarakat madani?
4. Bagaimana peran umat Islam dalam mewujudkan masyarakat madani?
BAB II
PEMBAHASAN
MASYARAKAT MADANI DAN KESEJAHTERAAN UMAT ISLAM
A. Pengertian Masyarakat Madani
Istilah masyarakat Madani sebenarnya telah lama hadir di bumi, walaupun dalam wacana akademi di Indonesia belakangan mulai tersosialisasi. "Dalam bahasa Inggris ia lebih dikenal dengan sebutan Civil Society". Sebab, "masyarakat Madani", sebagai terjemahan kata civil society atau al-muftama' al-madani. Menurut Islam, kata Madani terambil dari kata ad-Dien (bahasa arab)yang berarti undang-undang, peraturan, hukum.Dari kata ad-Dien ini pula muncul kata madinah-madyan-tamaddun yang berarti ’kota’ (bahasa yunani) hingga berarti ’peradaban’.Dari kata madinah muncul kata dayyan yang berarti pemimpin,kepala ’kota atau peradaban’.
Dalam istilah lain, referensi masyarakat madani ada pada kota Madinah, sebuah kota yang sebelumnya bernama Yastrib di wilayah arab, di mana masyarakat Islam di bawah kepimpinan Nabi Muhammad SAW di masa lalu pernah membangun peradaban tinggi.
Sebagai suasana yang mengantarai warga negara dengan negara, masyarakat madani bisa tampil sebagai “pengisi” lowongan yang tak bisa diisi negara untuk kepentingan warga negaranya. Jadi bolehlah dikatakan antara “Masyarakat Madani” dengan Negara terjalin dalam hubungan yang bersifat komplementer, tetapi ada kalanya tampil sebagai countervailing fores kekuatan tandingan terhadap kekuasaan negara. “Masyarakat madani adalah kelembagaan sosial yang akan melindungu warga negara dari perwujudan kekuasaan negara yang berlebihan.
Bahkan “Masyarakat Madani” adalah tiang utama dari kehidupan politik yang demokratis. Sebab, masyarakat tidak saja melindungi warga negara dalam berhadapan dengan negara, tetapi juga merumuskan dan menyuarakan keprihatinan dan aspirasi masyarakat. Maka adalah tugas dan fungsi partai politik, lewat pemilihan umum, memperjuangkan dalam konteks system tatanan kenegaraan, sistem kekuasaan dan kebijaksanaan pemerintah. Dalam realitas sosial “Masyarakat Madani” mewujudkan dirinya dalam berbagai corak lembaga non pemerintah dan organisasi sosial yang bersifat sukarela.
B. Konsep Masyarakat Madani
Konsep “masyarakat madani” merupakan penerjemahan atau pengislaman konsep “civil society”. Orang yang pertama kali mengungkapkan istilah ini adalah Anwar Ibrahim dan dikembangkan di Indonesia oleh Nurcholish Madjid. Pemaknaan civil society sebagai masyarakat madani merujuk pada konsep dan bentuk masyarakat Madinah yang dibangun Nabi Muhammad. Masyarakat Madinah dianggap sebagai legitimasi historis ketidakbersalahan pembentukan civil society dalam masyarakat muslim modern.
Makna Civil Society “Masyarakat sipil” adalah terjemahan dari civil society. Konsep civil society lahir dan berkembang dari sejarah pergumulan masyarakat . Cicero adalah orang Barat yang pertama kali menggunakan kata “societies civilis” dalam filsafat politiknya. Konsep civil society pertama kali dipahami sebagai negara (state). Secara historis, istilah civil society berakar dari pemikir Montesque, JJ. Rousseau, John Locke, dan Hubbes. Ketiga orang ini mulai menata suatu bangunan masyarakat sipil yang mampu mencairkan otoritarian kekuasaan monarchi-absolut dan ortodoksi gereja (Larry Diamond, 2003: 278).
Antara Masyarakat Madani dan Civil Society sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, masyarakat madani adalah istilah yang dilahirkan untuk menerjemahkan konsep di luar menjadi “Islami”. Menilik dari subtansi civil society lalu membandingkannya dengan tatanan masyarakat Madinah yang dijadikan pembenaran atas pembentukan civil society di masyarakat Muslim modern akan ditemukan persamaan sekaligus perbedaan di antara keduanya.
Perbedaan lain antara civil society dan masyarakat madani adalah civil society merupakan buah modernitas, sedangkan modernitas adalah buah dari gerakan Renaisans; gerakan masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan. Sehingga civil society mempunyai moral-transendental yang rapuh karena meninggalkan Tuhan. Sedangkan masyarakat madani lahir dari dalam buaian dan asuhan petunjuk Tuhan. Dari alasan ini Maarif mendefinisikan masyarakat madani sebagai sebuah masyarakat yang terbuka, egalitar, dan toleran atas landasan nilai-nilai etik-moral transendental yang bersumber dari wahyu Allah (A. Syafii Maarif, 2004: 84).
Masyarakat madani merupakan konsep yang berwayuh wajah: memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan makna yang beda-beda. Bila merujuk kepada Bahasa Inggris, ia berasal dari kata civil society atau masyarakat sipil, sebuah kontraposisi dari masyarakat militer. Menurut Blakeley dan Suggate (1997), masyarakat madani sering digunakan untuk menjelaskan “the sphere of voluntary activity which takes place outside of government and the market.” Merujuk pada Bahmueller (1997).
C. Karakteristik Masyarakat Madani
Ada beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya:
1. Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2. Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5. Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
6. Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7. Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
8. Bertuhan, artinya bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya Tuhan dan menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial.
9. Damai, artinya masing-masing elemen masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain secara adil.
10. Tolong menolong tanpa mencampuri urusan internal individu lain yang dapat mengurangi kebebasannya.
11. Toleran, artinya tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain yang telah diberikan oleh Allah sebagai kebebasan manusia dan tidak merasa terganggu oleh aktivitas pihak lain yang berbeda tersebut.
12. Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial.
13. Berperadaban tinggi, artinya bahwa masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk umat manusia.
14. Berakhlak mulia.
Dari beberapa ciri tersebut, kiranya dapat dikatakan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya; dimana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang sekali jadi, yang hampa udara, taken for granted. Masyarakat madani adalah onsep yang cair yang dibentuk dari poses sejarah yang panjang dan perjuangan yang terus menerus. Bila kita kaji, masyarakat di negara-negara maju yang sudah dapat dikatakan sebagai masyarakat madani, maka ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat madani, yakni adanya democratic governance (pemerintahan demokratis) yang dipilih dan berkuasa secara demokratis dan democratic civilian (masyarakat sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai civil security; civil responsibility dan civil resilience).
Konsep Masyarakat Madani semula dimunculkan sebagai jawaban atas usulan untuk meletakkan peran agama ke dalam suatu masyarakat Multikultural. Multikultural merupakan produk dari proses demokratisasi di negeri ini yang sedang berlangsung terus menerus yang kemudian memunculkan ide pluralistik dan implikasinya kesetaraan hak individual. Perlu kita pahami, perbincangan seputar Masyarakat Madani sudah ada sejak tahun 1990-an, akan tetapi sampai saat ini, masyarakat Madani lebih diterjemahkan sebagai masyarakat sipil oleh beberapa pakar Sosiologi. Untuk lebih jelasnya, kita perlu menganalisa secara historis kemunculan masyarakat Madani dan kemunculan istilah masyarakat Sipil, agar lebih akurat membahas tentang peran agama dalam membangun masyarakat bangsa.
D. Peran Umat Dalam Mewujudkan Masyarakat Madani
Dalam sejarah Islam, realisasi keunggulan normatif atau potensial umat Islam terjadi pada masa Abbassiyah. Pada masa itu umat Islam menunjukkan kemajuan di bidang kehidupan seperti ilmu pengetahuan dan teknologi, militer, ekonomi, politik dan kemajuan bidang-bidang lainnya. Umat Islam menjadi kelompok umat terdepan dan terunggul. Nama-nama ilmuwan besar dunia lahir pada masa itu, seperti Ibnu Sina, Ubnu Rusyd, Imam al-Ghazali, al-Farabi, dan yang lain.
1. Kualitas Sumber Daya Manusia Umat Islam
Dalam Q.S. Ali Imran ayat 110
كنتم خير أمة أخرجت للناس تأمرون بالمعروف وتنهون عن المنكر وتؤمنون بالله ولو آمن أهل الكتاب لكان خيرا لهم منهم المؤمنون وأكثرهم الفاسقون
Artinya:
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. sekiranya ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.
Dari ayat tersebut sudah jelas bahwa Allah menyatakan bahwa umat Islam adalah umat yang terbaik dari semua kelompok manusia yang Allah ciptakan. Di antara aspek kebaikan umat Islam itu adalah keunggulan kualitas SDMnya dibanding umat non Islam. Keunggulan kualitas umat Islam yang dimaksud dalam Al-Qur’an itu sifatnya normatif, potensial, bukan riil.
2. Posisi Umat Islam
Sumber Daya Manusia umat Islam saat ini belum mampu menunjukkan kualitas yang unggul. Karena itu dalam percaturan global, baik dalam bidang politik, ekonomi, militer, dan ilmu pengetahuan dan teknologi, belum mampu menunjukkan perannya yang signifikan. Di Indonesia, jumlah umat Islam lebih dari 85%, tetapi karena kualitas SDM nya masih rendah, juga belum mampu memberikan peran yang proporsional. Hukum positif yang berlaku di negeri ini bukan hukum Islam. Sistem sosial politik dan ekonomi juga belum dijiwai oleh nilai-nilai Islam, bahkan tokoh-tokoh Islam.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Untuk mewujudkan masyarakat madani dan agar terciptanya kesejahteraan umat maka kita sebagai generasi penerus supaya dapat membuat suatu perubahan yang signifikan. Selain itu, kita juga harus dapat menyesuaikan diri dengan apa yang sedang terjadi di masyarakat sekarang ini. Agar di dalam kehidupan bermasyarakat kita tidak ketinggalan berita. Di dalam mewujudkan masyarakat madani dan kesejahteraan umat haruslah berpacu pada Al-Qur’an dan As-Sunnah yang diamanatkan oleh Rasullullah kepada kita sebagai umat akhir zaman. Sebelumnya kita harus mengetahui dulu apa yang dimaksud dengan masyarakat madani itu dan bagaimana cara menciptakan suasana pada masyarakat madani tersebut, serta ciri-ciri apa saja yang terdapat pada masyarakat madani sebelum kita yaitu pada zaman Rasullullah.
Selain memahami apa itu masyarakat madani kita juga harus melihat pada potensi manusia yang ada di masyarakat, khususnya di Indonesia. Potensi yang ada di dalam diri manusia sangat mendukung kita untuk mewujudkan masyarakat madani. Karena semakin besar potensi yang dimiliki oleh seseorang dalam membangun agama Islam maka akan semakin baik pula hasilnya. Begitu pula sebaliknya, apabila seseorang memiliki potensi yang kurang di dalam membangun agamanya maka hasilnya pun tidak akan memuaskan.
Oleh karena itu, marilah kita berlomba-lomba dalam meningkatkan potensi diri melalui latihan-latihan spiritual dan praktek-praktek di masyarakat.
Maka diharapkan kepada kita semua baik yang tua maupun yang muda agar dapat mewujudkan masyarakat madani di negeri kita yang tercinta ini yaitu Indonesia. Yakni melalui peningkatan kualiatas sumber daya manusia, potensi, dan juga perbaikan sistem ekonomi. Insya Allah dengan menjalankan syariat Islam dengan baik dan teratur kita dapat memperbaiki kehidupan bangsa ini secara perlahan.
Demikianlah makalah rangkuman materi yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini semoga di dalam penulisan ini dapat dimengerti kata-katanya sehingga tidak menimbulkan kesalah pahaman di masa yang akan datang.
Wassalamu’alaikum wr.wrb.
DAFTAR PUSTAKA
Suito, Deny. 2006. Membangun Masyarakat Madani. Centre For Moderate Muslim Indonesia: Jakarta.
Mansur, Hamdan. 2004. Materi Instrusional Pendidikan Agama Islam. Depag RI: Jakarta.
Suharto, Edi. 2002. Masyarakat Madani: Aktualisasi Profesionalisme Community Workers Dalam Mewujudkan Masyarakat Yang Berkeadilan. STKS Bandung: Bandung.
Sosrosoediro, Endang Rudiatin. 2007. Dari Civil Society Ke Civil Religion. MUI: Jakarta.
Sutianto, Anen. 2004. Reaktualisasi Masyarakat Madani Dalam Kehidupan. Pikiran Rakyat: Bandung.
Suryana, A. Toto, dkk. 1996. Pendidikan Agama Islam. Tiga Mutiara: Bandung
Sudarsono. 1992. Pokok-pokok Hukum Islam. Rineka Cipta: Jakarta.
Tim Icce UIN Jakarta. 2000. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Prenada Media: Jakarta
Rahardjo, M. Dawam. 1999. Masyarakat Madani: Agama, Kelas Menengah, dan Perubahan Sosial. LP3ES: Jakarta
PEMILU DI NEGARA INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD, dan DPD. Setelah amandemen ke-IV UUD 1945 pada 2002, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukan ke dalam rezim pemilihan umum. Pilpres sebagai bagian dari pemilihan umum diadakan pertama kali pada pemilu 2004. pada 2007, berdasarkan UU No.22 Tahun 2007, pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) juga dimasukan sebagai bagian dari rezim pemilihan umum. Ditengah masyarakat, istilah “pemilu” lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan lima tahun sekali.
Pemilihan umum telah dianggap menjadi ukuran demokrasi karena rakyat dapat berpartisipasi menentukan sikapnya terhadap pemerintahan dan negaranya. Pemilihan umum adalah suatu hal yang penting dalam kehidupan kenegaraan. Pemilu adalah pengejewantahan sistem demokrasi, melalui pemilihan umum rakyat memilih wakilnya untuk duduk dalam parlemen, dan dalam struktur pemerintahan. Ada negara yang menyelenggarakan pemilihan umum hanya apabila memilih wakil rakyat duduk dalam parlemen, akan tetapi adapula negara yang juga menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih para pejabat tinggi negara.
Umumnya yang berperan dalam pemilu dan menjadi peserta pemilu adalah partai-partai politik. Partai politik yang menyalurkan aspirasi rakyat dan mengajukan calon-calon untuk dipilih oleh rakyat melalui pemilihan itu. Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemilihan umum, akan tetapi umumnya berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu: singel member constituency (satu daerah pemilihan memilih satu wakil, biasanya disebut sistem distrik). Multy member constituenty (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil; biasanya dinamakan proporsional representation atau sistem perwakilan berimbang).
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Sejarah Pemilu
Ini merupakan pemilu yang pertama dalam sejarah bangsa Indonesia. Waktu itu Republik Indonesia berusia 10 tahun. Pemilu tahun 1955 ini dilaksanakan saat keamanan negara masih kurang kondusif; beberapa daerah dirundung kekacauan oleh DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) khususnya pimpinan Kartosuwiryo. Dalam keadaan seperti ini, anggota angkatan bersenjata dan polisi juga memilih. Mereka yang bertugas di daerah rawan digilir datang ke tempat pemilihan. Pemilu akhirnya pun berlangsung aman. Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Jumlah kursi DPR yang diperebutkan berjumlah 260, sedangkan kursi Konstituante berjumlah 520 (dua kali lipat kursi DPR) ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah.
Pemilu ini dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.
Patut dicatat dan dibanggakan bahwa pemilu yang pertama kali tersebut berhasil diselenggarakan dengan aman, lancar, jujur dan adil serta sangat demokratis. Pemilu 1955 bahkan mendapat pujian dari berbagai pihak, termasuk dari negara-negara asing. Pemilu ini diikuti oleh lebih 30-an partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan. Yang menarik dari Pemilu 1955 adalah tingginya kesadaran berkompetisi secara sehat. Misalnya, meski yang menjadi calon anggota DPR adalah perdana menteri dan menteri yang sedang memerintah, mereka tidak menggunakan fasilitas negara dan otoritasnya kepada pejabat bawahan untuk menggiring pemilih yang menguntungkan partainya. Karena itu sosok pejabat negara tidak dianggap sebagai pesaing yang menakutkan dan akan memenangkan pemilu dengan segala cara. Karena pemilu kali ini dilakukan untuk dua keperluan, yaitu memilih anggota DPR dan memilih anggota Dewan Konstituante, maka hasilnya pun perlu dipaparkan semuanya.
Otoriterianisme pemerintahan Presiden Soekarno makin jelas ketika pada 4 Juni 1960 ia membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, setelah sebelumnya dewan legislatif itu menolak RAPBN yang diajukan pemerintah. Presiden Soekarno secara sepihak dengan senjata Dekrit 5 Juli 1959 membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS) yang semua anggotanya diangkat presiden.
Pengangkatan keanggotaan MPR dan DPR, dalam arti tanpa pemilihan, memang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Karena UUD 1945 tidak memuat klausul tentang tata cara memilih anggota DPR dan MPR. Tetapi, konsekuensi pengangkatan itu adalah terkooptasinya kedua lembaga itu di bawah presiden. Padahal menurut UUD 1945, MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi, sedangkan DPR neben atau sejajar dengan presiden.
Sampai Presiden Soekarno diberhentikan oleh MPRS melalui Sidang Istimewa bulan Maret 1967 (Ketetapan XXXIV/MPRS/ 1967) setelah meluasnya krisis politik, ekonomi dan sosial pascakudeta G 30 S/PKI yang gagal semakin luas, rezim yang kemudian dikenal dengan sebutan Demokrasi Terpimpin itu tidak pernah sekalipun menyelenggarakan pemilu. Malah pada 1963 MPRS yang anggotanya diangkat menetapkan Soekarno, orang yang mengangkatnya, sebagai presiden seumur hidup. Ini adalah satu bentuk kekuasaan otoriter yang mengabaikan kemauan rakyat tersalurkan lewat pemilihan berkala.
B. Pengertian Pemilu
Menurut arendt Liphart, sistem pemilu adalah elemen paling mendasar dari demokrasi perwakilan. Liprhart juga beprndapat bahwa sistem pelilu mempengaruhi perilaku pemilih dan hasil pemilu, sehingga sitem pemilu juga mempengaruhi representasi politik dan sitem pertanian. Sedangkan menurut Benjuiono Theodore, sistem pemilu adalah rangkaian aturan yang mengekspresikan preferensi politik pemilu. Suara dari pemilih di terjemahkan menjadi kursi.
C. Jenis Jenis Pemilu
Pemilihan digelar pada setiap tahun genap di wilayah federal dan sebagian besar negara bagian serta lokal untuk berbagai jabatan pemerintahan di AS. Beberapa negara bagian dan wilayah lokal mengadakan pemilihan setiap tahun ganjil. Setiap empat tahun, warga Amerika memilih seorang presiden dan wakilnya. Sedangkan setiap dua tahun, warga Amerika memilih ke 435 anggota DPR AS dan kira-kira sepertiga dari 100 anggota Senat Amerika Serikat. Masa bakti setiap senator enam tahun.
Ada dua ragam dasar pemilu AS: pemilihan pendahuluan dan pemilihan umum. Pemilihan pendahuluan dilakukan sebelum pemilihan umum untuk menentukan calon-calon dari partai yang akan maju untuk pemilihan umum. Para calon yang menang dalam pemilihan pendahuluan selanjutnya mewakili partainya dalam pemilu.
Sedangkan di China Pemilihan dari Republik Cina (ROC) memberikan informasi tentang pemilu dan pemilihan hasil di Republik Cina dengan kontrol yang efektif atas Wilayah Taiwan sejak 1949. Republik Cina memilih pada tingkat nasional suatu kepala negara yang presiden - dan legislatif . Presiden dipilih untuk masa empat tahun oleh rakyat. Sebelum 2007,Yuan Legislatif memiliki 225 anggota, 168 anggota dipilih untuk jangka waktu tiga tahun dalam multi-kursi konstituen , 8 anggota yang mewakili penduduk asli, 41 anggota dipilih oleh perwakilan proporsional dan 8 anggota yang mewakili orang Tionghoa perantauan dipilih oleh perwakilan proporsional . Di tengah dukungan publik 70%, Yuan Legislatif memberikan suara 217-1 pada tanggal 23 Agustus 2004 untuk paket amandemen:
a. membagi jumlah kursi 225-113
b. beralih ke sistem distrik anggota tunggal paralel suara pemilihan
c. meningkatkan hal anggota dari 3 sampai 4 tahun, untuk menyinkronkan pemilu legislatif dan presiden.
(Tidak jelas apakah ini akan dilaksanakan selama pemilihan presiden dan legislatif berikutnya dengan partai-partai kecil lawan bergerak, karena akan mengurangi kemungkinan mereka untuk mendapatkan hasil yang lebih baik). Sistem pemilu yang baru akan mencakup pluralitas kursi 73 (satu untuk setiap daerah pemilihan), 6 kursi untuk penduduk asli, dengan 34 kursi yang tersisa akan diisi dari daftar partai. Setiap daerah memiliki minimal 1 daerah pemilihan, sehingga dijamin minimal satu kursi di legislatif, sementara partai daftar untuk kursi proporsional mewakili haruslah perempuan setengah. Anggota untuk 34 kursi partai daftar harus dipilih dari daftar partai politik dalam proporsi jumlah suara dimenangkan oleh masing-masing pihak yang mendapatkan setidaknya 5 persen dari total suara di Daerah Bebas dari Republik Cina.
D. Tujuan Pemilu
Melaksnakan kedaulatan rakyat.
1. Mewujudkan hak asasi politik rakyat.
2. Memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD, dan DPRD, serta memilih presiden dan wakil presiden.
3. Melaksanakan pergantian personil pemerintah secara damai, aman, tertib, dan konstitusional.
4. Menjamain kesinambungan pembangunan nasional.
BAB III
PEMBAHASAN
PEMILU DI NEGARA INDONESIA
A. Sejarah Pemilu di Indonesia
Pemilihan umum di Indonesia dalam perspektif sejarah telah berlangsung selama sepuluh kali penyelenggaraan. Pertama, pemilu tahun 1955. Kedua, pemilu tahun 197. Ketiga pemilu tahun 1977. Keempat pemilu tahun 1982. Kelima pemilu tahun 1987. Keenam pemilu tahun 1992. Ketujuh pemilu tahun 1997. Kedelapan pemilu tahun 1999. Kesembilan pemilu tahun 2004. Dan kesepuluh tahun 2009.
1. Pemilihan Umum Pertama dilaksanakan tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota parlemen (DPR), tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Dewan Konstituante. Diikuti 28 partai politik.
2. Pemilihan Umum Kedua dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 1971 yang diikuti sebanyak 10 partai politik.
3. Pemilihan Umum Ketiga dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 1977 yang diikuti oleh dua Parpol dan satu Golkar. Hal ini dikarenakan terjadi fusi parpol dari 10 parpol peserta pemilu 1971 disederhanakan menjadi 3 dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Partai yang berhaluan spiritual material fusi menjadi PPP (Partai Persatuan Pembangunan).
b. Partai yang berhaluan material-spriritual fusi menjadi PDI (Partai Demokrasi Indonesia).
c. Dan partai yang bukan keduanya menjadi Golkar (Golongan Karya).
4. Pemilihan Umum Keempat dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 1982.
5. Pemilihan Umum Kelima dilaksanakan pada tanggal 23 April 1987.
6. Pemilihan Umum Keenam dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 1992, peserta pemilu masih dua parpol (PPP dan PDI) serta satu Golongan Karya.
7. Pemilihan Umum Ketujuh dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1997. Peserta pemilu adalah PPP, Golkar, dan PDI.
8. Pemilihan Umum Kedelapan (Era Reformasi) dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 1999 yang diikuti sebanyak 48 partai politik.
9. Pemilihan Umum Kesembilan dilaksanakan tanggal 5 April 2004 yang diikuti 24 partai politik. Ini telah terjadi penyempurnaan pemilu, yakni pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta memilih presiden dan wakil presiden.
10. Pemilihan Umum Kesepuluh dilaksanakan pada tanggal 09 April 2009 untuk memilih anggota legislatif, sedangkan pemungutan suara pilihan Presiden tahap I dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2009. Penetapan hasil pemilu tahap I, diumumkan pada tanggal 25-27 Juli 2009. Pemilihan Presiden tahap II dilaksanakan pada tanggal 08 September 2009, dan untuk penetapannya dilaksanakan pada tanggal 25-26 September 2009.
B. Pengertian Pemilu
Pemilu adalah sarana pelaksana kedaulatan rakyat untuk memiih anggota DPR,DPD dan DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi rakyat berdasarkan asas langsung,umum,bebas,rahasia,jujur dan adil serta menjamin prinsip-prinsip keterwakilan, akuntabilitas dan legitimasi.
Pemilu adalah suatu proses di mana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan yang disini beraneka-ragam, mulai dariPresiden, wakil rakyat di pelbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.
C. Jenis Jenis Pemilu
Jenis jenis Pemilu di Indonesia sabagai berikut:
1. Pemilu 1955 (Masa Parlementer)
2. Pemilu 1971-1997 (Masa Orde Baru)
3. Pemilu 1999-2009 (Masa Reformasi)
D. Dasar Hukum Pemilu
Dalam pasal 1 ayat 2 UUD1945 disebutkan "Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar" Dan di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, jumlah anggota KPU adalah 11 orang. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, jumlah anggota KPU berkurang menjadi 7 orang. Pengurangan jumlah anggota KPU dari 11 orang menjadi 7 orang tidak mengubah secara mendasar pembagian tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban KPU dalam merencanakan dan melaksanakan tahap-tahap, jadwal dan mekanisme Pemilu DPR, DPD, DPRD, Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, komposisi keanggotaan KPU harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen). Masa keanggotaan KPU 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji. Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas : mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib penyelenggara Pemilu; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi dan efektivitas.
E. Tujuan Pemilu
Pada pemerintahan yang demokratis, pemilihan umum merupakan pesta demokrasi. Secara umum tujuan pemilihan umum adalah
a) Melaksanakan kedaulatan rakyat
b) Sebagai perwujudan hak asas politik rakyat
c) Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif serta memilih Presiden dan wakil Presiden.
d) Melaksanakan pergantian personel pemerintahan secara aman, damai, dan tertib.
e) Menjamin kesinambungan pembangunan nasional
Menurut Ramlan Surbakti, kegiatan pemilihan umum berkedudukan sabagai :
a) Mekanisme untuk menyeleksi para pemimpin dan alternatif kebijakan umum
b) Makanisme untuk memindahkan konflik kepentingan dari masyarakat ke lembagag-lembaga perwakilan melalui wakil rakyat yang terpilih, sehingga integrasi masyarakat tetap terjaga.
c) Sarana untuk memobilisasikan dukungan rakyat terhadap Negara dan pemerintahan dengan jalan ikut serta dalam proses politik.
F. Asas Pemilu
Pemilihan umum di Indonesia menganut asas “Luber” yang merupakan singkatan dari “Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia”. Asal “Luber” sudah ada sejak zaman Orde Baru. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Kemudian di era reformasi berkembang pula asas “Jurdil” yang merupakan singkatan dari “Jujur dan Adil”. Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.
G. Sistem Pemilu
Sejak kemerdekaan hingga tahun 2009 bangsa Indonesia telah menyelenggarakan Sepuluh kali pemilihan umum 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 dan 2009. Dari pemilihan umum-pemilihan umum tersebut juga dapat diketahui adanya untuk mencari system pemilihan umum yang cocok untuk Indonesia.
1. Sistem Proporsional
Pemilihan umum pada tahun ini dengan menggunakan system proporsional. Sistem proposional (multi member constituency) adalah sistem pemilihan umum, dimana wilayah negara atau wilayah pemilihan dibagi – bagi dalam daerah – daerah pemilihan yang dikenal dengan singkatan dapil, dimana tiap – tiap daerah jumlah wakil yang akan duduk dalam perwakilan lebih dari satu orang wakil. wakil terpilih belum tentu orang dikenal pemilih secara baik.karena banyak partai sulit mendapatkan suara mayoritas.
2. Sistem distrik (single member constituency)
Sistem distrik adalah sistem pemilihan umum, dimana wilyah negara atau wilayah pemilihan dibagi – bagi dalam distrik atau wilayah pemilihan dimana tiap wilyah akan dipilih satu wakil atau calon wakil yang mendapatkan suara terbanyak diwilyahnya.
H. Sejarah Pelaksanaan Pemilu
Pemilihan Umum Indonesia 1955 adalah pemilihan umum pertama di Indonesia dan diadakan pada tahun 1955. Pemilu ini sering dikatakan sebagai pemilu Indonesia yang paling demokratis. Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Jumlah kursi DPR yang diperebutkan berjumlah 260, sedangkan kursi Konstituante berjumlah 520 (dua kali lipat kursi DPR) ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah.
Pemilu ini dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala pemerintahan kemudian dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.
Peserta pemilu 1955 yang berjumlah 29 partai memperoleh kursi masing-masing sebagai berikut : 5 besar dalam Pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia (PNI) mendapatkan 57 kursi DPR dan 119 kursi Konstituante (22,3 persen), Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia) 57 kursi DPR dan 112 kursi Konstituante (20,9 persen), Nahdlatul Ulama (NU) 45 kursi DPR dan 91 kursi Konstituante (18,4 persen), Partai Komunis Indonesia (PKI) 39 kursi DPR dan 80 kursi Konstituante (16,4 persen), dan Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) 8 kursi DPR dan 16 kursi Konstituante (2,89 persen). Partai-partai lainnya, mendapat kursi DPR di bawah 10. Yaitu PSII (Partai Syarikat Islam Indonesia) 8 kursi, Parkindo (Partai Kristen Indonesia) 8 kursi, Partai Katolik 6 kursi, Partai Sosialis Indonesia (PSI) 5 kursi. Dua partai mendapat 4 kursi (IPKI / Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia dan Perti / Pergerakan Tarbiyah Islamiyah). 6 partai mendapat 2 kursi (PRN / Partai Rakyat Nasional, Partai Buruh, GPPS / Gerakan Pembela Panca Sila, PRI / Partai Rakyat Indonesia, PPPRI / Persatuan Pegawai Polisi RI, dan Murba). Sisanya, 12 partai, mendapat 1 kursi (Baperki, PIR (Persatuan Indonesia Raya) Wongsonegoro, PIR (Persatuan Indonesia Raya) Hazairin, Grinda, Permai (Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia), Partai Persatuan Dayak, PPTI (Partai Politik Tarikat Islam), AKUI, PRD (Persatuan Rakyat Desa), PRIM (Partai Republik Indonesis Merdeka), ACOMA (Angkatan Comunis Muda) dan R. Soedjono Prawirisoedarso.
Pemilu pertama ini berdasarkan UU No. 7 tahun 1953 dan dilaksanakan dengan PP No. 9 tahun 1954, Pemilu tahun 1955 diadakan dua tahap:
TAHAPA KE I.
• tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR ( Parlemen )
TAHAP KE II.
• tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante.
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Pemilu adalah sarana pelaksana kedaulatan rakyat untuk memiih anggota DPR,DPD dan DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi rakyat berdasarkan asas langsung,umum,bebas,rahasia,jujur dan adil serta menjamin prinsip-prinsip keterwakilan, akuntabilitas dan legitimasi.
2. Jenis jenis Pemilu di Indonesia sabagai berikut:
a. Pemilu 1955 (Masa Parlementer)
b. Pemilu 1971-1997 (Masa Orde Baru)
c. Pemilu 1999-2009 (Masa Reformasi)
3. Pada pemerintahan yang demokratis, pemilihan umum merupakan pesta demokrasi. Secara umum tujuan pemilihan umum adalah
a. Melaksanakan kedaulatan rakyat
b. Sebagai perwujudan hak asas politik rakyat
c. Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif serta memilih Presiden dan wakil Presiden.
d. Melaksanakan pergantian personel pemerintahan secara aman, damai, dan tertib.
e. Menjamin kesinambungan pembangunan nasional
DAFTAR PUSTAKA
1. http://marskrip.blogspot.com/2009/12/pemilu-di-indonesia.html24des2012
2. http://jakarta45.wordpress.com/2009/07/24/sejarah-pemilu-1955/26des2012
3. http://sarah-solviani.blogspot.com/2012_02_01_archive.html 25 des 2012
4. http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20121027215711AAs6nuM 25 des 2012
5. http://sarah-solviani.blogspot.com/2012_02_01_archive.html 25 des 2012
6. http://kikizone.wordpress.com/2011/11/03/pengaruh-iklim-demokrasi-terhadap-pelaksanaan-pemilu-di-indonesia/ 25 des 2012
7. http://saiyanadia.wordpress.com/2011/02/28/pemilu-indonesia/25des2012
8. http://id.scribd.com/doc/48944878/PENGERTIAN-PEMILU 25 des 2012
9. http://asagenerasiku.blogspot.com/2012/03/pemilu-di-indonesia.html26des2012
10. http://pencerahan-sejarah.blogspot.com/2010/11/pemilu.html 26 des 2012
11. http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemilihan_Umum 26 des 2012
12. http://saorajaku.wordpress.com/2012/05/05/pengertian-pemilihan-umum/ 25 des 2012
13. saiyanadia.wordpress.com/2011/02/28/pemilu-indonesia/ 25 des 2012
14. http://pencerahan-sejarah.blogspot.com/2010/11/pemilu.html 26 des 2012
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD, dan DPD. Setelah amandemen ke-IV UUD 1945 pada 2002, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukan ke dalam rezim pemilihan umum. Pilpres sebagai bagian dari pemilihan umum diadakan pertama kali pada pemilu 2004. pada 2007, berdasarkan UU No.22 Tahun 2007, pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) juga dimasukan sebagai bagian dari rezim pemilihan umum. Ditengah masyarakat, istilah “pemilu” lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan lima tahun sekali.
Pemilihan umum telah dianggap menjadi ukuran demokrasi karena rakyat dapat berpartisipasi menentukan sikapnya terhadap pemerintahan dan negaranya. Pemilihan umum adalah suatu hal yang penting dalam kehidupan kenegaraan. Pemilu adalah pengejewantahan sistem demokrasi, melalui pemilihan umum rakyat memilih wakilnya untuk duduk dalam parlemen, dan dalam struktur pemerintahan. Ada negara yang menyelenggarakan pemilihan umum hanya apabila memilih wakil rakyat duduk dalam parlemen, akan tetapi adapula negara yang juga menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih para pejabat tinggi negara.
Umumnya yang berperan dalam pemilu dan menjadi peserta pemilu adalah partai-partai politik. Partai politik yang menyalurkan aspirasi rakyat dan mengajukan calon-calon untuk dipilih oleh rakyat melalui pemilihan itu. Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemilihan umum, akan tetapi umumnya berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu: singel member constituency (satu daerah pemilihan memilih satu wakil, biasanya disebut sistem distrik). Multy member constituenty (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil; biasanya dinamakan proporsional representation atau sistem perwakilan berimbang).
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Sejarah Pemilu
Ini merupakan pemilu yang pertama dalam sejarah bangsa Indonesia. Waktu itu Republik Indonesia berusia 10 tahun. Pemilu tahun 1955 ini dilaksanakan saat keamanan negara masih kurang kondusif; beberapa daerah dirundung kekacauan oleh DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) khususnya pimpinan Kartosuwiryo. Dalam keadaan seperti ini, anggota angkatan bersenjata dan polisi juga memilih. Mereka yang bertugas di daerah rawan digilir datang ke tempat pemilihan. Pemilu akhirnya pun berlangsung aman. Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Jumlah kursi DPR yang diperebutkan berjumlah 260, sedangkan kursi Konstituante berjumlah 520 (dua kali lipat kursi DPR) ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah.
Pemilu ini dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.
Patut dicatat dan dibanggakan bahwa pemilu yang pertama kali tersebut berhasil diselenggarakan dengan aman, lancar, jujur dan adil serta sangat demokratis. Pemilu 1955 bahkan mendapat pujian dari berbagai pihak, termasuk dari negara-negara asing. Pemilu ini diikuti oleh lebih 30-an partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan. Yang menarik dari Pemilu 1955 adalah tingginya kesadaran berkompetisi secara sehat. Misalnya, meski yang menjadi calon anggota DPR adalah perdana menteri dan menteri yang sedang memerintah, mereka tidak menggunakan fasilitas negara dan otoritasnya kepada pejabat bawahan untuk menggiring pemilih yang menguntungkan partainya. Karena itu sosok pejabat negara tidak dianggap sebagai pesaing yang menakutkan dan akan memenangkan pemilu dengan segala cara. Karena pemilu kali ini dilakukan untuk dua keperluan, yaitu memilih anggota DPR dan memilih anggota Dewan Konstituante, maka hasilnya pun perlu dipaparkan semuanya.
Otoriterianisme pemerintahan Presiden Soekarno makin jelas ketika pada 4 Juni 1960 ia membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, setelah sebelumnya dewan legislatif itu menolak RAPBN yang diajukan pemerintah. Presiden Soekarno secara sepihak dengan senjata Dekrit 5 Juli 1959 membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS) yang semua anggotanya diangkat presiden.
Pengangkatan keanggotaan MPR dan DPR, dalam arti tanpa pemilihan, memang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Karena UUD 1945 tidak memuat klausul tentang tata cara memilih anggota DPR dan MPR. Tetapi, konsekuensi pengangkatan itu adalah terkooptasinya kedua lembaga itu di bawah presiden. Padahal menurut UUD 1945, MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi, sedangkan DPR neben atau sejajar dengan presiden.
Sampai Presiden Soekarno diberhentikan oleh MPRS melalui Sidang Istimewa bulan Maret 1967 (Ketetapan XXXIV/MPRS/ 1967) setelah meluasnya krisis politik, ekonomi dan sosial pascakudeta G 30 S/PKI yang gagal semakin luas, rezim yang kemudian dikenal dengan sebutan Demokrasi Terpimpin itu tidak pernah sekalipun menyelenggarakan pemilu. Malah pada 1963 MPRS yang anggotanya diangkat menetapkan Soekarno, orang yang mengangkatnya, sebagai presiden seumur hidup. Ini adalah satu bentuk kekuasaan otoriter yang mengabaikan kemauan rakyat tersalurkan lewat pemilihan berkala.
B. Pengertian Pemilu
Menurut arendt Liphart, sistem pemilu adalah elemen paling mendasar dari demokrasi perwakilan. Liprhart juga beprndapat bahwa sistem pelilu mempengaruhi perilaku pemilih dan hasil pemilu, sehingga sitem pemilu juga mempengaruhi representasi politik dan sitem pertanian. Sedangkan menurut Benjuiono Theodore, sistem pemilu adalah rangkaian aturan yang mengekspresikan preferensi politik pemilu. Suara dari pemilih di terjemahkan menjadi kursi.
C. Jenis Jenis Pemilu
Pemilihan digelar pada setiap tahun genap di wilayah federal dan sebagian besar negara bagian serta lokal untuk berbagai jabatan pemerintahan di AS. Beberapa negara bagian dan wilayah lokal mengadakan pemilihan setiap tahun ganjil. Setiap empat tahun, warga Amerika memilih seorang presiden dan wakilnya. Sedangkan setiap dua tahun, warga Amerika memilih ke 435 anggota DPR AS dan kira-kira sepertiga dari 100 anggota Senat Amerika Serikat. Masa bakti setiap senator enam tahun.
Ada dua ragam dasar pemilu AS: pemilihan pendahuluan dan pemilihan umum. Pemilihan pendahuluan dilakukan sebelum pemilihan umum untuk menentukan calon-calon dari partai yang akan maju untuk pemilihan umum. Para calon yang menang dalam pemilihan pendahuluan selanjutnya mewakili partainya dalam pemilu.
Sedangkan di China Pemilihan dari Republik Cina (ROC) memberikan informasi tentang pemilu dan pemilihan hasil di Republik Cina dengan kontrol yang efektif atas Wilayah Taiwan sejak 1949. Republik Cina memilih pada tingkat nasional suatu kepala negara yang presiden - dan legislatif . Presiden dipilih untuk masa empat tahun oleh rakyat. Sebelum 2007,Yuan Legislatif memiliki 225 anggota, 168 anggota dipilih untuk jangka waktu tiga tahun dalam multi-kursi konstituen , 8 anggota yang mewakili penduduk asli, 41 anggota dipilih oleh perwakilan proporsional dan 8 anggota yang mewakili orang Tionghoa perantauan dipilih oleh perwakilan proporsional . Di tengah dukungan publik 70%, Yuan Legislatif memberikan suara 217-1 pada tanggal 23 Agustus 2004 untuk paket amandemen:
a. membagi jumlah kursi 225-113
b. beralih ke sistem distrik anggota tunggal paralel suara pemilihan
c. meningkatkan hal anggota dari 3 sampai 4 tahun, untuk menyinkronkan pemilu legislatif dan presiden.
(Tidak jelas apakah ini akan dilaksanakan selama pemilihan presiden dan legislatif berikutnya dengan partai-partai kecil lawan bergerak, karena akan mengurangi kemungkinan mereka untuk mendapatkan hasil yang lebih baik). Sistem pemilu yang baru akan mencakup pluralitas kursi 73 (satu untuk setiap daerah pemilihan), 6 kursi untuk penduduk asli, dengan 34 kursi yang tersisa akan diisi dari daftar partai. Setiap daerah memiliki minimal 1 daerah pemilihan, sehingga dijamin minimal satu kursi di legislatif, sementara partai daftar untuk kursi proporsional mewakili haruslah perempuan setengah. Anggota untuk 34 kursi partai daftar harus dipilih dari daftar partai politik dalam proporsi jumlah suara dimenangkan oleh masing-masing pihak yang mendapatkan setidaknya 5 persen dari total suara di Daerah Bebas dari Republik Cina.
D. Tujuan Pemilu
Melaksnakan kedaulatan rakyat.
1. Mewujudkan hak asasi politik rakyat.
2. Memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD, dan DPRD, serta memilih presiden dan wakil presiden.
3. Melaksanakan pergantian personil pemerintah secara damai, aman, tertib, dan konstitusional.
4. Menjamain kesinambungan pembangunan nasional.
BAB III
PEMBAHASAN
PEMILU DI NEGARA INDONESIA
A. Sejarah Pemilu di Indonesia
Pemilihan umum di Indonesia dalam perspektif sejarah telah berlangsung selama sepuluh kali penyelenggaraan. Pertama, pemilu tahun 1955. Kedua, pemilu tahun 197. Ketiga pemilu tahun 1977. Keempat pemilu tahun 1982. Kelima pemilu tahun 1987. Keenam pemilu tahun 1992. Ketujuh pemilu tahun 1997. Kedelapan pemilu tahun 1999. Kesembilan pemilu tahun 2004. Dan kesepuluh tahun 2009.
1. Pemilihan Umum Pertama dilaksanakan tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota parlemen (DPR), tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Dewan Konstituante. Diikuti 28 partai politik.
2. Pemilihan Umum Kedua dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 1971 yang diikuti sebanyak 10 partai politik.
3. Pemilihan Umum Ketiga dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 1977 yang diikuti oleh dua Parpol dan satu Golkar. Hal ini dikarenakan terjadi fusi parpol dari 10 parpol peserta pemilu 1971 disederhanakan menjadi 3 dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Partai yang berhaluan spiritual material fusi menjadi PPP (Partai Persatuan Pembangunan).
b. Partai yang berhaluan material-spriritual fusi menjadi PDI (Partai Demokrasi Indonesia).
c. Dan partai yang bukan keduanya menjadi Golkar (Golongan Karya).
4. Pemilihan Umum Keempat dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 1982.
5. Pemilihan Umum Kelima dilaksanakan pada tanggal 23 April 1987.
6. Pemilihan Umum Keenam dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 1992, peserta pemilu masih dua parpol (PPP dan PDI) serta satu Golongan Karya.
7. Pemilihan Umum Ketujuh dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1997. Peserta pemilu adalah PPP, Golkar, dan PDI.
8. Pemilihan Umum Kedelapan (Era Reformasi) dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 1999 yang diikuti sebanyak 48 partai politik.
9. Pemilihan Umum Kesembilan dilaksanakan tanggal 5 April 2004 yang diikuti 24 partai politik. Ini telah terjadi penyempurnaan pemilu, yakni pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta memilih presiden dan wakil presiden.
10. Pemilihan Umum Kesepuluh dilaksanakan pada tanggal 09 April 2009 untuk memilih anggota legislatif, sedangkan pemungutan suara pilihan Presiden tahap I dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2009. Penetapan hasil pemilu tahap I, diumumkan pada tanggal 25-27 Juli 2009. Pemilihan Presiden tahap II dilaksanakan pada tanggal 08 September 2009, dan untuk penetapannya dilaksanakan pada tanggal 25-26 September 2009.
B. Pengertian Pemilu
Pemilu adalah sarana pelaksana kedaulatan rakyat untuk memiih anggota DPR,DPD dan DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi rakyat berdasarkan asas langsung,umum,bebas,rahasia,jujur dan adil serta menjamin prinsip-prinsip keterwakilan, akuntabilitas dan legitimasi.
Pemilu adalah suatu proses di mana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan yang disini beraneka-ragam, mulai dariPresiden, wakil rakyat di pelbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.
C. Jenis Jenis Pemilu
Jenis jenis Pemilu di Indonesia sabagai berikut:
1. Pemilu 1955 (Masa Parlementer)
2. Pemilu 1971-1997 (Masa Orde Baru)
3. Pemilu 1999-2009 (Masa Reformasi)
D. Dasar Hukum Pemilu
Dalam pasal 1 ayat 2 UUD1945 disebutkan "Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar" Dan di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, jumlah anggota KPU adalah 11 orang. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, jumlah anggota KPU berkurang menjadi 7 orang. Pengurangan jumlah anggota KPU dari 11 orang menjadi 7 orang tidak mengubah secara mendasar pembagian tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban KPU dalam merencanakan dan melaksanakan tahap-tahap, jadwal dan mekanisme Pemilu DPR, DPD, DPRD, Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, komposisi keanggotaan KPU harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen). Masa keanggotaan KPU 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji. Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas : mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib penyelenggara Pemilu; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi dan efektivitas.
E. Tujuan Pemilu
Pada pemerintahan yang demokratis, pemilihan umum merupakan pesta demokrasi. Secara umum tujuan pemilihan umum adalah
a) Melaksanakan kedaulatan rakyat
b) Sebagai perwujudan hak asas politik rakyat
c) Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif serta memilih Presiden dan wakil Presiden.
d) Melaksanakan pergantian personel pemerintahan secara aman, damai, dan tertib.
e) Menjamin kesinambungan pembangunan nasional
Menurut Ramlan Surbakti, kegiatan pemilihan umum berkedudukan sabagai :
a) Mekanisme untuk menyeleksi para pemimpin dan alternatif kebijakan umum
b) Makanisme untuk memindahkan konflik kepentingan dari masyarakat ke lembagag-lembaga perwakilan melalui wakil rakyat yang terpilih, sehingga integrasi masyarakat tetap terjaga.
c) Sarana untuk memobilisasikan dukungan rakyat terhadap Negara dan pemerintahan dengan jalan ikut serta dalam proses politik.
F. Asas Pemilu
Pemilihan umum di Indonesia menganut asas “Luber” yang merupakan singkatan dari “Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia”. Asal “Luber” sudah ada sejak zaman Orde Baru. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Kemudian di era reformasi berkembang pula asas “Jurdil” yang merupakan singkatan dari “Jujur dan Adil”. Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.
G. Sistem Pemilu
Sejak kemerdekaan hingga tahun 2009 bangsa Indonesia telah menyelenggarakan Sepuluh kali pemilihan umum 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 dan 2009. Dari pemilihan umum-pemilihan umum tersebut juga dapat diketahui adanya untuk mencari system pemilihan umum yang cocok untuk Indonesia.
1. Sistem Proporsional
Pemilihan umum pada tahun ini dengan menggunakan system proporsional. Sistem proposional (multi member constituency) adalah sistem pemilihan umum, dimana wilayah negara atau wilayah pemilihan dibagi – bagi dalam daerah – daerah pemilihan yang dikenal dengan singkatan dapil, dimana tiap – tiap daerah jumlah wakil yang akan duduk dalam perwakilan lebih dari satu orang wakil. wakil terpilih belum tentu orang dikenal pemilih secara baik.karena banyak partai sulit mendapatkan suara mayoritas.
2. Sistem distrik (single member constituency)
Sistem distrik adalah sistem pemilihan umum, dimana wilyah negara atau wilayah pemilihan dibagi – bagi dalam distrik atau wilayah pemilihan dimana tiap wilyah akan dipilih satu wakil atau calon wakil yang mendapatkan suara terbanyak diwilyahnya.
H. Sejarah Pelaksanaan Pemilu
Pemilihan Umum Indonesia 1955 adalah pemilihan umum pertama di Indonesia dan diadakan pada tahun 1955. Pemilu ini sering dikatakan sebagai pemilu Indonesia yang paling demokratis. Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Jumlah kursi DPR yang diperebutkan berjumlah 260, sedangkan kursi Konstituante berjumlah 520 (dua kali lipat kursi DPR) ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah.
Pemilu ini dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala pemerintahan kemudian dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.
Peserta pemilu 1955 yang berjumlah 29 partai memperoleh kursi masing-masing sebagai berikut : 5 besar dalam Pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia (PNI) mendapatkan 57 kursi DPR dan 119 kursi Konstituante (22,3 persen), Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia) 57 kursi DPR dan 112 kursi Konstituante (20,9 persen), Nahdlatul Ulama (NU) 45 kursi DPR dan 91 kursi Konstituante (18,4 persen), Partai Komunis Indonesia (PKI) 39 kursi DPR dan 80 kursi Konstituante (16,4 persen), dan Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) 8 kursi DPR dan 16 kursi Konstituante (2,89 persen). Partai-partai lainnya, mendapat kursi DPR di bawah 10. Yaitu PSII (Partai Syarikat Islam Indonesia) 8 kursi, Parkindo (Partai Kristen Indonesia) 8 kursi, Partai Katolik 6 kursi, Partai Sosialis Indonesia (PSI) 5 kursi. Dua partai mendapat 4 kursi (IPKI / Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia dan Perti / Pergerakan Tarbiyah Islamiyah). 6 partai mendapat 2 kursi (PRN / Partai Rakyat Nasional, Partai Buruh, GPPS / Gerakan Pembela Panca Sila, PRI / Partai Rakyat Indonesia, PPPRI / Persatuan Pegawai Polisi RI, dan Murba). Sisanya, 12 partai, mendapat 1 kursi (Baperki, PIR (Persatuan Indonesia Raya) Wongsonegoro, PIR (Persatuan Indonesia Raya) Hazairin, Grinda, Permai (Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia), Partai Persatuan Dayak, PPTI (Partai Politik Tarikat Islam), AKUI, PRD (Persatuan Rakyat Desa), PRIM (Partai Republik Indonesis Merdeka), ACOMA (Angkatan Comunis Muda) dan R. Soedjono Prawirisoedarso.
Pemilu pertama ini berdasarkan UU No. 7 tahun 1953 dan dilaksanakan dengan PP No. 9 tahun 1954, Pemilu tahun 1955 diadakan dua tahap:
TAHAPA KE I.
• tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR ( Parlemen )
TAHAP KE II.
• tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante.
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Pemilu adalah sarana pelaksana kedaulatan rakyat untuk memiih anggota DPR,DPD dan DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi rakyat berdasarkan asas langsung,umum,bebas,rahasia,jujur dan adil serta menjamin prinsip-prinsip keterwakilan, akuntabilitas dan legitimasi.
2. Jenis jenis Pemilu di Indonesia sabagai berikut:
a. Pemilu 1955 (Masa Parlementer)
b. Pemilu 1971-1997 (Masa Orde Baru)
c. Pemilu 1999-2009 (Masa Reformasi)
3. Pada pemerintahan yang demokratis, pemilihan umum merupakan pesta demokrasi. Secara umum tujuan pemilihan umum adalah
a. Melaksanakan kedaulatan rakyat
b. Sebagai perwujudan hak asas politik rakyat
c. Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif serta memilih Presiden dan wakil Presiden.
d. Melaksanakan pergantian personel pemerintahan secara aman, damai, dan tertib.
e. Menjamin kesinambungan pembangunan nasional
DAFTAR PUSTAKA
1. http://marskrip.blogspot.com/2009/12/pemilu-di-indonesia.html24des2012
2. http://jakarta45.wordpress.com/2009/07/24/sejarah-pemilu-1955/26des2012
3. http://sarah-solviani.blogspot.com/2012_02_01_archive.html 25 des 2012
4. http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20121027215711AAs6nuM 25 des 2012
5. http://sarah-solviani.blogspot.com/2012_02_01_archive.html 25 des 2012
6. http://kikizone.wordpress.com/2011/11/03/pengaruh-iklim-demokrasi-terhadap-pelaksanaan-pemilu-di-indonesia/ 25 des 2012
7. http://saiyanadia.wordpress.com/2011/02/28/pemilu-indonesia/25des2012
8. http://id.scribd.com/doc/48944878/PENGERTIAN-PEMILU 25 des 2012
9. http://asagenerasiku.blogspot.com/2012/03/pemilu-di-indonesia.html26des2012
10. http://pencerahan-sejarah.blogspot.com/2010/11/pemilu.html 26 des 2012
11. http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemilihan_Umum 26 des 2012
12. http://saorajaku.wordpress.com/2012/05/05/pengertian-pemilihan-umum/ 25 des 2012
13. saiyanadia.wordpress.com/2011/02/28/pemilu-indonesia/ 25 des 2012
14. http://pencerahan-sejarah.blogspot.com/2010/11/pemilu.html 26 des 2012
Senin, 09 April 2012
9 tehnik untuk berhenti berfikir negatif
Untuk
sebagian besar dari kita, berpikir negatif mungkin sudah menjadi bagian dari
diri. Ketika hal-hal tidak sesuai rencana, kita dengan mudah merasa depresi dan
tidak bisa melihat sisi baik dari kejadian tersebut.
Berpikiran
negatif tidak membawa kemana-mana, kecuali membuat perasaan tambah buruk, yang
lalu akan berakibat performa kita mengecewakan. Hal ini bisa menjadi lingkaran
yang tidak berujung.
Jessica Padykula menyarankan sembilan teknik untuk mencegah dan mengatasi pikiran negatif adalah sebagai berikut:
Jessica Padykula menyarankan sembilan teknik untuk mencegah dan mengatasi pikiran negatif adalah sebagai berikut:
1. Hidup di saat ini
Memikirkan
masa lalu atau masa depan adalah hal yang sering membuat kita cemas. Jarang
sekali kita panik karena kejadian masa sekarang. Jika Anda menemukan pikiran
anda terkukung dalam apa yang telah terjadi
atau apa yang belum terjadi, ingatlah bahwa hanya masa kini yang dapat kita
kontrol.
2. Katakan hal positif pada diri sendiri
Katakan
pada diri Anda bahwa Anda kuat, Anda mampu. Ucapkan hal tersebut terus-menerus,
kapanpun. Terutama, mulailah hari dengan mengatakan hal positif tentang diri
sendiri dan hari itu, tidak peduli jika hari itu Anda harus mengambil keputusan
sulit ataupun Anda tidak mempercayai apa yang telah Anda katakan pada diri
sendiri.
3. Percaya pada kekuatan pikiran positif
Jika
Anda berpikir positif, hal-hal positif akan datang dan kesulitan-kesulitan akan
terasa lebih ringan. Sebaliknya, jika Anda berpikiran negatif, hal-hal negatif
akan menimpa Anda. Hal ini adalah hukum universal, seperti layaknya hukum
gravitasi atau pertukaran energi. Tidak akan mudah untuk mengubah pola pikir
Anda, namun usahanya sebanding dengan hasil yang bisa Anda petik.
4. Jangan berdiam diri
Telusuri
apa yang membuat Anda berpikiran negatif, perbaiki, dan kembali maju. Jika hal
tersebut tidak bisa diperbaiki lagi, berhenti mengeluh dan menyesal karena hal
itu hanya akan menghabiskan waktu dan energi Anda, juga membuat Anda merasa
tambah buruk. Terimalah apa yang telah terjadi, petik hikmah/pelajaran dari hal
tersebut, dan kembali maju.
5. Fokus pada hal-hal positif
Ketika
kita sedang sedang berpikiran negatif, seringkali kita lupa akan apa yang kita
miliki dan lebih berfokus pada apa yang tidak kita miliki. Buatlah sebuah
jurnal rasa syukur. Tidak masalah waktunya, tiap hari tulislah lima enam hal
positif yang terjadi pada hari tersebut. Hal positif itu bisa berupa hal-hal
besar ataupun sekadar hal-hal kecil seperti 'hari ini cerah' atau 'makan sore
hari ini menakjubkan'. Selama Anda tetap konsisten melakukan kegiatan ini, hal
ini mampu mengubah pemikiran negatif Anda menjadi suatu pemikiran positif. Dan
ketika Anda mulai merasa berpikiran negatif, baca kembali jurnal tersebut.
6. Bergeraklah
Berolahraga
melepaskan endorphin yang mampu membuat perasaaan Anda menjadi lebih baik.
Apakah itu sekadar berjalan mengelelingi blok ataupun berlari sepuluh
kilometer, aktifitas fisik akan membuat diri kita merasa lebih baik. Ketika
Anda merasa down, aktifitas olahraga lima belas menit dapat membuat Anda merasa
lebih baik.
7. Hadapi rasa takutmu
Perasaan
negatif muncul dari rasa takut, makin takut Anda akan hidup, makin banyak
pikiran negatif dalam diri Anda. Jika Anda takut akan sesuatu, lakukan sesuatu
itu. Rasa takut adalah bagian dari hidup namun kita memiliki pilihan untuk
tidak membiarkan rasa takut menghentikan kita.
8. Coba hal-hal baru
Mencoba
hal-hal baru juga dapat meningkatkan rasa percaya diri. Dengan mengatakan ya
pada kehidupan Anda membuka lebih banyak kesempatan untuk bertumbuh. Jauhi
pikiran 'ya, tapi...'. Pengalaman baru, kecil atau besar, membuat hidup terasa
lebih menyenangkan dan berguna.
9. Ubah cara pandang
Ketika
sesuatu tidak berjalan dengan baik, cari cara untuk melihat hal tersebut dari
sudut pandang yang lebih positif. Dalam setiap tantangan terdapat keuntungan,
dalam setiap keuntungan terdapat tantangan.
Langganan:
Komentar (Atom)