BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD, dan DPD. Setelah amandemen ke-IV UUD 1945 pada 2002, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukan ke dalam rezim pemilihan umum. Pilpres sebagai bagian dari pemilihan umum diadakan pertama kali pada pemilu 2004. pada 2007, berdasarkan UU No.22 Tahun 2007, pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) juga dimasukan sebagai bagian dari rezim pemilihan umum. Ditengah masyarakat, istilah “pemilu” lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan lima tahun sekali.
Pemilihan umum telah dianggap menjadi ukuran demokrasi karena rakyat dapat berpartisipasi menentukan sikapnya terhadap pemerintahan dan negaranya. Pemilihan umum adalah suatu hal yang penting dalam kehidupan kenegaraan. Pemilu adalah pengejewantahan sistem demokrasi, melalui pemilihan umum rakyat memilih wakilnya untuk duduk dalam parlemen, dan dalam struktur pemerintahan. Ada negara yang menyelenggarakan pemilihan umum hanya apabila memilih wakil rakyat duduk dalam parlemen, akan tetapi adapula negara yang juga menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih para pejabat tinggi negara.
Umumnya yang berperan dalam pemilu dan menjadi peserta pemilu adalah partai-partai politik. Partai politik yang menyalurkan aspirasi rakyat dan mengajukan calon-calon untuk dipilih oleh rakyat melalui pemilihan itu. Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemilihan umum, akan tetapi umumnya berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu: singel member constituency (satu daerah pemilihan memilih satu wakil, biasanya disebut sistem distrik). Multy member constituenty (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil; biasanya dinamakan proporsional representation atau sistem perwakilan berimbang).
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Sejarah Pemilu
Ini merupakan pemilu yang pertama dalam sejarah bangsa Indonesia. Waktu itu Republik Indonesia berusia 10 tahun. Pemilu tahun 1955 ini dilaksanakan saat keamanan negara masih kurang kondusif; beberapa daerah dirundung kekacauan oleh DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) khususnya pimpinan Kartosuwiryo. Dalam keadaan seperti ini, anggota angkatan bersenjata dan polisi juga memilih. Mereka yang bertugas di daerah rawan digilir datang ke tempat pemilihan. Pemilu akhirnya pun berlangsung aman. Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Jumlah kursi DPR yang diperebutkan berjumlah 260, sedangkan kursi Konstituante berjumlah 520 (dua kali lipat kursi DPR) ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah.
Pemilu ini dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.
Patut dicatat dan dibanggakan bahwa pemilu yang pertama kali tersebut berhasil diselenggarakan dengan aman, lancar, jujur dan adil serta sangat demokratis. Pemilu 1955 bahkan mendapat pujian dari berbagai pihak, termasuk dari negara-negara asing. Pemilu ini diikuti oleh lebih 30-an partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan. Yang menarik dari Pemilu 1955 adalah tingginya kesadaran berkompetisi secara sehat. Misalnya, meski yang menjadi calon anggota DPR adalah perdana menteri dan menteri yang sedang memerintah, mereka tidak menggunakan fasilitas negara dan otoritasnya kepada pejabat bawahan untuk menggiring pemilih yang menguntungkan partainya. Karena itu sosok pejabat negara tidak dianggap sebagai pesaing yang menakutkan dan akan memenangkan pemilu dengan segala cara. Karena pemilu kali ini dilakukan untuk dua keperluan, yaitu memilih anggota DPR dan memilih anggota Dewan Konstituante, maka hasilnya pun perlu dipaparkan semuanya.
Otoriterianisme pemerintahan Presiden Soekarno makin jelas ketika pada 4 Juni 1960 ia membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, setelah sebelumnya dewan legislatif itu menolak RAPBN yang diajukan pemerintah. Presiden Soekarno secara sepihak dengan senjata Dekrit 5 Juli 1959 membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS) yang semua anggotanya diangkat presiden.
Pengangkatan keanggotaan MPR dan DPR, dalam arti tanpa pemilihan, memang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Karena UUD 1945 tidak memuat klausul tentang tata cara memilih anggota DPR dan MPR. Tetapi, konsekuensi pengangkatan itu adalah terkooptasinya kedua lembaga itu di bawah presiden. Padahal menurut UUD 1945, MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi, sedangkan DPR neben atau sejajar dengan presiden.
Sampai Presiden Soekarno diberhentikan oleh MPRS melalui Sidang Istimewa bulan Maret 1967 (Ketetapan XXXIV/MPRS/ 1967) setelah meluasnya krisis politik, ekonomi dan sosial pascakudeta G 30 S/PKI yang gagal semakin luas, rezim yang kemudian dikenal dengan sebutan Demokrasi Terpimpin itu tidak pernah sekalipun menyelenggarakan pemilu. Malah pada 1963 MPRS yang anggotanya diangkat menetapkan Soekarno, orang yang mengangkatnya, sebagai presiden seumur hidup. Ini adalah satu bentuk kekuasaan otoriter yang mengabaikan kemauan rakyat tersalurkan lewat pemilihan berkala.
B. Pengertian Pemilu
Menurut arendt Liphart, sistem pemilu adalah elemen paling mendasar dari demokrasi perwakilan. Liprhart juga beprndapat bahwa sistem pelilu mempengaruhi perilaku pemilih dan hasil pemilu, sehingga sitem pemilu juga mempengaruhi representasi politik dan sitem pertanian. Sedangkan menurut Benjuiono Theodore, sistem pemilu adalah rangkaian aturan yang mengekspresikan preferensi politik pemilu. Suara dari pemilih di terjemahkan menjadi kursi.
C. Jenis Jenis Pemilu
Pemilihan digelar pada setiap tahun genap di wilayah federal dan sebagian besar negara bagian serta lokal untuk berbagai jabatan pemerintahan di AS. Beberapa negara bagian dan wilayah lokal mengadakan pemilihan setiap tahun ganjil. Setiap empat tahun, warga Amerika memilih seorang presiden dan wakilnya. Sedangkan setiap dua tahun, warga Amerika memilih ke 435 anggota DPR AS dan kira-kira sepertiga dari 100 anggota Senat Amerika Serikat. Masa bakti setiap senator enam tahun.
Ada dua ragam dasar pemilu AS: pemilihan pendahuluan dan pemilihan umum. Pemilihan pendahuluan dilakukan sebelum pemilihan umum untuk menentukan calon-calon dari partai yang akan maju untuk pemilihan umum. Para calon yang menang dalam pemilihan pendahuluan selanjutnya mewakili partainya dalam pemilu.
Sedangkan di China Pemilihan dari Republik Cina (ROC) memberikan informasi tentang pemilu dan pemilihan hasil di Republik Cina dengan kontrol yang efektif atas Wilayah Taiwan sejak 1949. Republik Cina memilih pada tingkat nasional suatu kepala negara yang presiden - dan legislatif . Presiden dipilih untuk masa empat tahun oleh rakyat. Sebelum 2007,Yuan Legislatif memiliki 225 anggota, 168 anggota dipilih untuk jangka waktu tiga tahun dalam multi-kursi konstituen , 8 anggota yang mewakili penduduk asli, 41 anggota dipilih oleh perwakilan proporsional dan 8 anggota yang mewakili orang Tionghoa perantauan dipilih oleh perwakilan proporsional . Di tengah dukungan publik 70%, Yuan Legislatif memberikan suara 217-1 pada tanggal 23 Agustus 2004 untuk paket amandemen:
a. membagi jumlah kursi 225-113
b. beralih ke sistem distrik anggota tunggal paralel suara pemilihan
c. meningkatkan hal anggota dari 3 sampai 4 tahun, untuk menyinkronkan pemilu legislatif dan presiden.
(Tidak jelas apakah ini akan dilaksanakan selama pemilihan presiden dan legislatif berikutnya dengan partai-partai kecil lawan bergerak, karena akan mengurangi kemungkinan mereka untuk mendapatkan hasil yang lebih baik). Sistem pemilu yang baru akan mencakup pluralitas kursi 73 (satu untuk setiap daerah pemilihan), 6 kursi untuk penduduk asli, dengan 34 kursi yang tersisa akan diisi dari daftar partai. Setiap daerah memiliki minimal 1 daerah pemilihan, sehingga dijamin minimal satu kursi di legislatif, sementara partai daftar untuk kursi proporsional mewakili haruslah perempuan setengah. Anggota untuk 34 kursi partai daftar harus dipilih dari daftar partai politik dalam proporsi jumlah suara dimenangkan oleh masing-masing pihak yang mendapatkan setidaknya 5 persen dari total suara di Daerah Bebas dari Republik Cina.
D. Tujuan Pemilu
Melaksnakan kedaulatan rakyat.
1. Mewujudkan hak asasi politik rakyat.
2. Memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD, dan DPRD, serta memilih presiden dan wakil presiden.
3. Melaksanakan pergantian personil pemerintah secara damai, aman, tertib, dan konstitusional.
4. Menjamain kesinambungan pembangunan nasional.
BAB III
PEMBAHASAN
PEMILU DI NEGARA INDONESIA
A. Sejarah Pemilu di Indonesia
Pemilihan umum di Indonesia dalam perspektif sejarah telah berlangsung selama sepuluh kali penyelenggaraan. Pertama, pemilu tahun 1955. Kedua, pemilu tahun 197. Ketiga pemilu tahun 1977. Keempat pemilu tahun 1982. Kelima pemilu tahun 1987. Keenam pemilu tahun 1992. Ketujuh pemilu tahun 1997. Kedelapan pemilu tahun 1999. Kesembilan pemilu tahun 2004. Dan kesepuluh tahun 2009.
1. Pemilihan Umum Pertama dilaksanakan tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota parlemen (DPR), tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Dewan Konstituante. Diikuti 28 partai politik.
2. Pemilihan Umum Kedua dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 1971 yang diikuti sebanyak 10 partai politik.
3. Pemilihan Umum Ketiga dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 1977 yang diikuti oleh dua Parpol dan satu Golkar. Hal ini dikarenakan terjadi fusi parpol dari 10 parpol peserta pemilu 1971 disederhanakan menjadi 3 dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Partai yang berhaluan spiritual material fusi menjadi PPP (Partai Persatuan Pembangunan).
b. Partai yang berhaluan material-spriritual fusi menjadi PDI (Partai Demokrasi Indonesia).
c. Dan partai yang bukan keduanya menjadi Golkar (Golongan Karya).
4. Pemilihan Umum Keempat dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 1982.
5. Pemilihan Umum Kelima dilaksanakan pada tanggal 23 April 1987.
6. Pemilihan Umum Keenam dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 1992, peserta pemilu masih dua parpol (PPP dan PDI) serta satu Golongan Karya.
7. Pemilihan Umum Ketujuh dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1997. Peserta pemilu adalah PPP, Golkar, dan PDI.
8. Pemilihan Umum Kedelapan (Era Reformasi) dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 1999 yang diikuti sebanyak 48 partai politik.
9. Pemilihan Umum Kesembilan dilaksanakan tanggal 5 April 2004 yang diikuti 24 partai politik. Ini telah terjadi penyempurnaan pemilu, yakni pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta memilih presiden dan wakil presiden.
10. Pemilihan Umum Kesepuluh dilaksanakan pada tanggal 09 April 2009 untuk memilih anggota legislatif, sedangkan pemungutan suara pilihan Presiden tahap I dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2009. Penetapan hasil pemilu tahap I, diumumkan pada tanggal 25-27 Juli 2009. Pemilihan Presiden tahap II dilaksanakan pada tanggal 08 September 2009, dan untuk penetapannya dilaksanakan pada tanggal 25-26 September 2009.
B. Pengertian Pemilu
Pemilu adalah sarana pelaksana kedaulatan rakyat untuk memiih anggota DPR,DPD dan DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi rakyat berdasarkan asas langsung,umum,bebas,rahasia,jujur dan adil serta menjamin prinsip-prinsip keterwakilan, akuntabilitas dan legitimasi.
Pemilu adalah suatu proses di mana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan yang disini beraneka-ragam, mulai dariPresiden, wakil rakyat di pelbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.
C. Jenis Jenis Pemilu
Jenis jenis Pemilu di Indonesia sabagai berikut:
1. Pemilu 1955 (Masa Parlementer)
2. Pemilu 1971-1997 (Masa Orde Baru)
3. Pemilu 1999-2009 (Masa Reformasi)
D. Dasar Hukum Pemilu
Dalam pasal 1 ayat 2 UUD1945 disebutkan "Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar" Dan di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, jumlah anggota KPU adalah 11 orang. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, jumlah anggota KPU berkurang menjadi 7 orang. Pengurangan jumlah anggota KPU dari 11 orang menjadi 7 orang tidak mengubah secara mendasar pembagian tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban KPU dalam merencanakan dan melaksanakan tahap-tahap, jadwal dan mekanisme Pemilu DPR, DPD, DPRD, Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, komposisi keanggotaan KPU harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen). Masa keanggotaan KPU 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji. Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas : mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib penyelenggara Pemilu; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi dan efektivitas.
E. Tujuan Pemilu
Pada pemerintahan yang demokratis, pemilihan umum merupakan pesta demokrasi. Secara umum tujuan pemilihan umum adalah
a) Melaksanakan kedaulatan rakyat
b) Sebagai perwujudan hak asas politik rakyat
c) Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif serta memilih Presiden dan wakil Presiden.
d) Melaksanakan pergantian personel pemerintahan secara aman, damai, dan tertib.
e) Menjamin kesinambungan pembangunan nasional
Menurut Ramlan Surbakti, kegiatan pemilihan umum berkedudukan sabagai :
a) Mekanisme untuk menyeleksi para pemimpin dan alternatif kebijakan umum
b) Makanisme untuk memindahkan konflik kepentingan dari masyarakat ke lembagag-lembaga perwakilan melalui wakil rakyat yang terpilih, sehingga integrasi masyarakat tetap terjaga.
c) Sarana untuk memobilisasikan dukungan rakyat terhadap Negara dan pemerintahan dengan jalan ikut serta dalam proses politik.
F. Asas Pemilu
Pemilihan umum di Indonesia menganut asas “Luber” yang merupakan singkatan dari “Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia”. Asal “Luber” sudah ada sejak zaman Orde Baru. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Kemudian di era reformasi berkembang pula asas “Jurdil” yang merupakan singkatan dari “Jujur dan Adil”. Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.
G. Sistem Pemilu
Sejak kemerdekaan hingga tahun 2009 bangsa Indonesia telah menyelenggarakan Sepuluh kali pemilihan umum 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 dan 2009. Dari pemilihan umum-pemilihan umum tersebut juga dapat diketahui adanya untuk mencari system pemilihan umum yang cocok untuk Indonesia.
1. Sistem Proporsional
Pemilihan umum pada tahun ini dengan menggunakan system proporsional. Sistem proposional (multi member constituency) adalah sistem pemilihan umum, dimana wilayah negara atau wilayah pemilihan dibagi – bagi dalam daerah – daerah pemilihan yang dikenal dengan singkatan dapil, dimana tiap – tiap daerah jumlah wakil yang akan duduk dalam perwakilan lebih dari satu orang wakil. wakil terpilih belum tentu orang dikenal pemilih secara baik.karena banyak partai sulit mendapatkan suara mayoritas.
2. Sistem distrik (single member constituency)
Sistem distrik adalah sistem pemilihan umum, dimana wilyah negara atau wilayah pemilihan dibagi – bagi dalam distrik atau wilayah pemilihan dimana tiap wilyah akan dipilih satu wakil atau calon wakil yang mendapatkan suara terbanyak diwilyahnya.
H. Sejarah Pelaksanaan Pemilu
Pemilihan Umum Indonesia 1955 adalah pemilihan umum pertama di Indonesia dan diadakan pada tahun 1955. Pemilu ini sering dikatakan sebagai pemilu Indonesia yang paling demokratis. Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Jumlah kursi DPR yang diperebutkan berjumlah 260, sedangkan kursi Konstituante berjumlah 520 (dua kali lipat kursi DPR) ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah.
Pemilu ini dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala pemerintahan kemudian dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.
Peserta pemilu 1955 yang berjumlah 29 partai memperoleh kursi masing-masing sebagai berikut : 5 besar dalam Pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia (PNI) mendapatkan 57 kursi DPR dan 119 kursi Konstituante (22,3 persen), Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia) 57 kursi DPR dan 112 kursi Konstituante (20,9 persen), Nahdlatul Ulama (NU) 45 kursi DPR dan 91 kursi Konstituante (18,4 persen), Partai Komunis Indonesia (PKI) 39 kursi DPR dan 80 kursi Konstituante (16,4 persen), dan Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) 8 kursi DPR dan 16 kursi Konstituante (2,89 persen). Partai-partai lainnya, mendapat kursi DPR di bawah 10. Yaitu PSII (Partai Syarikat Islam Indonesia) 8 kursi, Parkindo (Partai Kristen Indonesia) 8 kursi, Partai Katolik 6 kursi, Partai Sosialis Indonesia (PSI) 5 kursi. Dua partai mendapat 4 kursi (IPKI / Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia dan Perti / Pergerakan Tarbiyah Islamiyah). 6 partai mendapat 2 kursi (PRN / Partai Rakyat Nasional, Partai Buruh, GPPS / Gerakan Pembela Panca Sila, PRI / Partai Rakyat Indonesia, PPPRI / Persatuan Pegawai Polisi RI, dan Murba). Sisanya, 12 partai, mendapat 1 kursi (Baperki, PIR (Persatuan Indonesia Raya) Wongsonegoro, PIR (Persatuan Indonesia Raya) Hazairin, Grinda, Permai (Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia), Partai Persatuan Dayak, PPTI (Partai Politik Tarikat Islam), AKUI, PRD (Persatuan Rakyat Desa), PRIM (Partai Republik Indonesis Merdeka), ACOMA (Angkatan Comunis Muda) dan R. Soedjono Prawirisoedarso.
Pemilu pertama ini berdasarkan UU No. 7 tahun 1953 dan dilaksanakan dengan PP No. 9 tahun 1954, Pemilu tahun 1955 diadakan dua tahap:
TAHAPA KE I.
• tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR ( Parlemen )
TAHAP KE II.
• tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante.
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Pemilu adalah sarana pelaksana kedaulatan rakyat untuk memiih anggota DPR,DPD dan DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi rakyat berdasarkan asas langsung,umum,bebas,rahasia,jujur dan adil serta menjamin prinsip-prinsip keterwakilan, akuntabilitas dan legitimasi.
2. Jenis jenis Pemilu di Indonesia sabagai berikut:
a. Pemilu 1955 (Masa Parlementer)
b. Pemilu 1971-1997 (Masa Orde Baru)
c. Pemilu 1999-2009 (Masa Reformasi)
3. Pada pemerintahan yang demokratis, pemilihan umum merupakan pesta demokrasi. Secara umum tujuan pemilihan umum adalah
a. Melaksanakan kedaulatan rakyat
b. Sebagai perwujudan hak asas politik rakyat
c. Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif serta memilih Presiden dan wakil Presiden.
d. Melaksanakan pergantian personel pemerintahan secara aman, damai, dan tertib.
e. Menjamin kesinambungan pembangunan nasional
DAFTAR PUSTAKA
1. http://marskrip.blogspot.com/2009/12/pemilu-di-indonesia.html24des2012
2. http://jakarta45.wordpress.com/2009/07/24/sejarah-pemilu-1955/26des2012
3. http://sarah-solviani.blogspot.com/2012_02_01_archive.html 25 des 2012
4. http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20121027215711AAs6nuM 25 des 2012
5. http://sarah-solviani.blogspot.com/2012_02_01_archive.html 25 des 2012
6. http://kikizone.wordpress.com/2011/11/03/pengaruh-iklim-demokrasi-terhadap-pelaksanaan-pemilu-di-indonesia/ 25 des 2012
7. http://saiyanadia.wordpress.com/2011/02/28/pemilu-indonesia/25des2012
8. http://id.scribd.com/doc/48944878/PENGERTIAN-PEMILU 25 des 2012
9. http://asagenerasiku.blogspot.com/2012/03/pemilu-di-indonesia.html26des2012
10. http://pencerahan-sejarah.blogspot.com/2010/11/pemilu.html 26 des 2012
11. http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemilihan_Umum 26 des 2012
12. http://saorajaku.wordpress.com/2012/05/05/pengertian-pemilihan-umum/ 25 des 2012
13. saiyanadia.wordpress.com/2011/02/28/pemilu-indonesia/ 25 des 2012
14. http://pencerahan-sejarah.blogspot.com/2010/11/pemilu.html 26 des 2012
BalasHapusIn 2004 for the first time the Indonesian nation presidential elections and vice president directly by the people.
togel sgp